Menabung di Bank Semakin Aman, 99,97% Rekening Bank di Sulampua Dijamin Penuh LPS

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Wilayah III LPS, Prayitno Amigoro, memaparkan kinerja LPS di wilayah Sulampua pada kegiatan Workshop Media Gathering LPS yang digelar untuk jurnalis Makassar di Hotel Aston, Gorontalo, Jumat (28/11/2025). (Foto: Opa/radarmakassar)

RadarMakassar.id — Menabung atau menyimpan uang di bank semakin aman berkat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang hadir sebagai respons penguatan sistem perbankan pascakrisis moneter 1997/1998.

Buktinya, khusus di wilayah kerja Kantor Perwakilan Wilayah III LPS yang mencakup Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) saja, per 31 Oktober 2025 ada sebanyak 51,6 juta rekening deposan yang tersebar di 86 bank, dijamin penuh oleh LPS.

Deposan adalah adalah individu atau badan hukum yang menyimpan uang pada bank.

“51,6 juta rekening itu sama dengan 99,97 persen dari total jumlah rekening yang ada di 86 bank di wilayah Sulampua. Itu terdiri dari 6 bank umum dan 80 BPR/BPRS,” kata Deputi Kepala Kantor Perwakilan Wilayah III LPS III, Prayitno Amigoro, dalam pemaparanya di kegiatan Workshop Media Gathering LPS yang digelar untuk jurnalis Makassar di Hotel Aston, Gorontalo, Jumat (28/11/2025).

Jumlah itu, kata dia, juga sudah melampaui atau di atas target UU LPS, yakni sekurangnya sebesar 90 persen dari total deposan.

Sementara untuk skala nasional, lanjut Prayitno, per 31 Oktober 2025 ada sebanyak 673,03 juta rekening deposan di 1.602 bank di seluruh wilayah Indonesia, dijamin penuh oleh LPS.

“673,03 juta rekening itu berarti 99,94 persen dari total seluruh rekening deposan di 1.602 bank di Indonesia, yang terdiri dari 105 bank umum dan 1.497 BPR/BPRS,” rincinya.

Prayitno menjelaskan, ada sejumlah hal yang menjadi syarat penjaminan simpanan oleh LPS.

Pertama, twrcatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat nunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak diindikasikan dan atau tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

Adapun tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober 2025 – 31 Januari 2026 yakni 3,5 persen untuk bank umum, dan 6,00 persen untuk BPR/BPRS.

“Untuk nilai simpanan yang dijamin, berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2008 itu sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank,” terang Prayitno. (opa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *