Radarmakassar.id – Oknum dosen berinisial DR IR AS diberhentikan sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM). Pemberhentian tersebut disampaikan langsung Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Kampus UIM, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (29/12).
Prof. Bakry mengatakan, AS merupakan dosen ASN lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara dan telah diberhentikan dan dikembalikan ke negara berdasarkan surat keputusan tentang Pengembalian Dosen DPK ke LLDIKTI nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025.
Keputusan tersebut diambil usai menggelar rapat sidang kode etik dan berlaku mulai hari ini, 29 Desember 2025. AS diberhentikan buntut perilaku tek terpuji dengan meludahi seorang karyawan perempuan di sebuah toko swalayan beberapa hari lalu.
“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang jauh dari akhlak yang sangat tidak etis, melanggar etika dan akhlak yang baik. Karena itu kami sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai agama yang rahmatan lilalamin, nilai kemamusiaan dan kearifan lokal serta berdasarkan keputusan komisi disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kodek etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM. Oleh karena itu Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI sebagai dosen negeri,” jelasnya.
Prof. Bakry turut menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian tersebut dan berharap menjadi pelajaran bagi semua orang khususnya bagi pelaku.
Oknum AS telah mengabdi kurang lebih 20 tahun sebagai dosen biasa di UIM dan telah mendapatkan penghargaan dari presiden atas dedikasinya.
“Kejadian ini boleh jadi dialami oleh siapapun juga, sebagai manusia bisa dan ketika kami menghadirkan dalam sidang etik, beliau (pelaku) sangat menyesali perbuatannya dan menganggap sebagai kehilafan. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bagi UIM, untuk menjaga nilai – nilai kemanusiaan, nilai agama yang rahmat dan kearifan lokal yang kita anut,” ujarnya.
“Kami telah menyurat ke LLDIkti untuk pemberhentian dan mengembalikan dosen tersebut ke negara. Untuk urusan hukum diserahkan ke pihak yang bersangkutan dan korban,” tambahnya. (jar)






