Metro  

Komisi A dan B DPRD Makassar Sidak Distributor Farmasi PT Pharma Indo Sukses

Komisi A dan Komisi B saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang distribusi produk farmasi milik PT Pharma Indo Sukses di Jalan Dg Tata, Kamis (30/4).

MAKASSAR, Radarmakassar.id – Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar yang tergabung dalam Komisi A dan Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang distribusi produk farmasi milik PT Pharma Indo Sukses di Jalan Dg Tata, Kamis (30/4). Sidak ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran regulasi Peraturan Daerah (Perda) oleh perusahaan tersebut.

​Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, yang memimpin jalannya peninjauan mengungkapkan bahwa meski ada indikasi pelanggaran aturan daerah, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif mengingat peran vital perusahaan tersebut bagi masyarakat.

​Ismail menjelaskan bahwa PT Pharma Indo Sukses merupakan distributor utama yang menyuplai kebutuhan obat-obatan untuk Puskesmas, rumah sakit, hingga apotek di wilayah Makassar. Hal inilah yang menjadi pertimbangan berat bagi dewan sebelum mengambil tindakan tegas seperti penyegelan.

​”Kalau kita bertindak semena-mena, masyarakat Makassar yang jumlahnya satu juta jiwa lebih mau ke mana kalau mereka sakit? Di sini semua obat yang diperlukan ada. Seandainya ini gudang sembako atau barang lain selain obat, pasti sudah kami segel hari ini,” ujar Ismail di lokasi sidak.

​Ia menambahkan bahwa pihak manajemen perusahaan bersikap kooperatif selama proses peninjauan berlangsung.

Terkait pelanggaran yang teridentifikasi, DPRD Makassar akan melakukan kajian lebih mendalam, terutama menyelaraskan antara Peraturan Daerah dengan regulasi dari Kementerian Kesehatan agar tidak terjadi benturan aturan.

​”Kalau sesuai Perda, memang ada (pelanggaran). Tetapi kita lihat dulu peraturan Kementerian Kesehatan seperti apa supaya tidak ada benturan. Kami akan tindak lanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat,” lanjutnya.

​Pihak DPRD kini tengah menunggu hasil audiensi antara manajemen perusahaan dengan Wali Kota Makassar guna mencari solusi terbaik bagi iklim investasi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

​Dalam sidak tersebut, sempat muncul pertanyaan mengenai adanya dugaan aktivitas peternakan di area samping gedung. Namun, Ismail mengklarifikasi bahwa hal tersebut bukanlah peternakan komersial melainkan untuk konsumsi pribadi pemilik.

​”Itu untuk konsumsi pribadi, bukan peternakan. Jadi itu ranah pribadi,”  tutupnya. (jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *