Daerah  

Karyawan Korban PHK PT Fastrata Buana Melapor ke Bidang Ketenagakerjaan Bulukumba

Karyawan PT Fastrata Buana yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) resmi melapor ke Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Bulukumba, Kamis, 30 April 2026.

Bulukumba, Radarmakassar.id – Karyawan PT Fastrata Buana yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) resmi melapor ke Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Bulukumba, Kamis, 30 April 2026.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh empat dari lima karyawan yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon oleh perusahaan distributor barang campuran tersebut.

Pengaduan diterima di kantor Bidang Ketenagakerjaan yang berkantor di Gedung Ammatoa Bulukumba

Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Andi Minarmi Pangki, menegaskan pihaknya siap mendampingi para karyawan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kami telah menerima pengaduan dari karyawan yang di-PHK. Saya didampingi Mediator Hubungan Industrial, Abd Gafur, saat menerima laporan tersebut,” ujar Andi Minarmi.

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan terkait adanya perselisihan antara karyawan dan manajemen, sesuai mekanisme dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebelumnya, sedikitnya lima karyawan tetap PT Fastrata Buana di Bulukumba diduga mengalami PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas. Mereka mengaku tidak menerima surat peringatan sebelum diberhentikan.

Salah satu karyawan, Fauzi, mengungkapkan dirinya diberhentikan setelah bekerja lebih dari enam tahun tanpa mendapatkan pesangon yang layak.

“Tidak ada uang pesangon. Saya hanya ditawari uang penggantian hak dan uang pisah sebesar Rp2,9 juta,” ungkapnya

Fauzi menyebut, dirinya diberhentikan dengan alasan dugaan pelanggaran mendesak. Namun ia membantah tudingan tersebut.

“Ada toko yang saya tawari barang, tapi masih ada stoknya. Akhirnya saya sendiri yang bayar barang itu untuk memenuhi target,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pekerjaannya, setiap bulan dirinya ditargetkan menjual barang ke 198 toko dengan capaian minimal 90 persen.

Tekanan target tersebut, menurutnya, kerap membuat karyawan mencari cara agar tetap memenuhi target.

Sementara itu, pihak HRD PT Fastrata Buana di Bulukumba, Narti, belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut

“Nanti pimpinan saya yang akan menjawab,” singkatnya saat dikonfirmasi Radar Selatan via WhatsApp pada Kamis, 30 April 2026. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *