Daerah  

Tuntut Keadilan di Proyek Jembatan Duplikat Sungai Maros, Warga Desak Kompensasi Transparan Sesuai Undang-Undang.

RADARMAKASSAR.co.id – Pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros oleh Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan merupakan proyek strategis yang diharap dapat mendukung pelayanan publik, meningkatkan konektivitas dan memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

Namun, rencana di balik berdirinya infrastruktur untuk kepentingan umum tersebut, terdapat warga yang terdampak, yakni H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah yang menyuarakan tuntutan agar proses pembebasan lahan miliknya bertempat di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikali, Kabupaten Maros agar menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi dan perlindungan hak. 

Ketua Tim Kuasa hukum, Muhammad Fahruddin menegaskan bahwa hak-hak keperdataan masyarakat tidak boleh diabaikan, dan negara wajib melindungi dengan melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. 

“Pelaksanaan pengadaan tanah wajib mematuhi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang,” Katanya. 

“Dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan  Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum” jelasnya. 

Agusman hidayat selaku tim kuasa hukum juga menambahkan Berlandaskan regulasi tersebut, terutama Pasal 33, objek penilaian ganti kerugian tidak boleh hanya dibatasi pada nilai fisik tanah dan bangunan semata.

“Penilaian harus mencakup kerugian nyata lainnya secara menyeluruh Berdasarkan aturan perundang-undangan, meliputi: proses sosialisasi yang terbuka, jujur dan terbuka melibatkan seluruh warga yang terdampak tanpa ada yang dikucilkan. Meminta penentuan ulang lokasi proyek agar tidak merusak ketentraman hingga aksesibilitas fasilitas warga diantaranya usaha jualan warga, Mendesak penilaian ulang atas nilai ganti rugi material yang adil dan sepadan. Menuntut akses kendaraan operasional warga dan usaha yang sedang berjalan tetap tersedia. Hingga kepastian hukum yang mengikat bukan atas pemaksaan sepihak. Ujarnya. 

Warga menyampaikan harapan besar kepada jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait—khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Menyikapi polemik ini. 

Muh Fahril arif yang juga tim kuasa hukum warga, meminta agar seluruh instansi terkait bersinergi mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat dapat direalisasikan secara transparan, rasional, dan jauh dari praktik merugikan. 

“Pemerintah dan panitia pelaksana diharapkan dapat membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan, sehingga proyek strategis ini benar-benar membawa kesejahteraan tanpa meninggalkan beban ekonomi bagi warga lokal yang lahannya dikorbankan,” tambahnya 

Meski warga menolak hingga berpolemik, namun ironisnya bakal direncanakan seremoni peletakan batu pertama oleh Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan  dalam rangkaian peringatan momentum HUT kabupaten maros pekan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *