RADARMAKASSAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru bersama Pemerintah Kabupaten Barru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis melalui rapat paripurna, Kamis (3/7).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama antara Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., dan Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut menjadi tonggak penting bagi penataan birokrasi serta arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Insya Allah, kedua regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah untuk perubahan Barru yang semakin tertata,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat, sekaligus penyesuaian terhadap visi dan misi kepala daerah.
Selain itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat karakteristik dan efektivitas perangkat daerah.
Bupati memaparkan sedikitnya tujuh perangkat daerah yang mengalami perubahan, penggabungan, maupun pembentukan baru.
Di antaranya, Bappelitbangda berubah nomenklatur menjadi Bapperida, sementara Dinas Koperasi dan UKM dipisahkan dari urusan perdagangan. Dinas Tenaga Kerja kini menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi dua instansi baru, yakni Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adapun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disederhanakan menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sementara itu, Dinas Sosial kini mendapat perluasan tugas dengan menggabungkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Perubahan ini memastikan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah menjadi tepat fungsi, tepat ukuran, serta lebih proporsional dalam pembagian beban kerja,” jelasnya.
Selain Ranperda perangkat daerah, Bupati juga menyampaikan bahwa Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang turut disahkan akan menjadi pedoman arah pembangunan Barru untuk lima tahun mendatang.
RPJMD tersebut dirancang untuk mendukung Visi Barru: Berkeadilan, Maju Berkelanjutan, dan Sejahtera Lebih Cepat, melalui lima misi strategis dan program prioritas yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan kemitraan dan sinergi dengan DPRD. Tanpa dukungan legislatif, langkah-langkah inovatif kita tidak akan optimal,” tegas Bupati Andi Ina.
Sebagai penutup, Bupati menekankan bahwa pembangunan Barru akan terus berpijak pada tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan publik berbasis data, dengan tetap berakar pada nilai budaya dan spiritual masyarakat.
Usai pengesahan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Tingkat I DPRD Barru mengenai penyerahan, pemandangan umum fraksi, serta pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2024.(**)






