Hukum  

Pelapor Tagih Kejati Sulsel Soal Pelaporan PT Catur Kencana Sakti

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Foto : Ist)

RADARMAKASSAR.id — Pelapor mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tidak menghentikan penelusuran laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian perizinan PT Catur Kencana Sakti. Laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Sulsel itu dinilai perlu ditindaklanjuti untuk menguji kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Laporan sudah disampaikan kepada Kejati Sulsel. Sekarang yang ditunggu adalah tindak lanjutnya. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif. Seluruh proses perizinan dan pengawasannya harus diperiksa,” ujar pelapor, Sabtu, 26 September 2026.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari kesesuaian dokumen perizinan dengan kegiatan usaha perusahaan. Kejati Sulsel perlu menelusuri proses penerbitan izin, pengawasan pemerintah, hingga tindakan yang dilakukan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian kegiatan di lapangan.

“Kalau benar ada perbedaan antara kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang mengawasi, dan apa tindakan pemerintah setelah mengetahui kondisi tersebut,” katanya.

Ia mengatakan titik penting pemeriksaan berada pada rantai kewenangan. Kejati Sulsel perlu memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat penyalahgunaan kewenangan, kelalaian pengawasan, ataupun pembiaran yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

“Di sinilah potensi celah korupsi harus diperiksa. Kami tidak mengatakan korupsi telah terjadi. Namun, jika terdapat penyalahgunaan kewenangan yang kemudian menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, unsur pidananya harus ditelusuri,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen dan fakta di lapangan. Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya meminta klarifikasi kepada perusahaan.

Kejaksaan perlu mencocokkan NIB, KBLI, data OSS, PBG, fungsi bangunan, pemanfaatan lokasi, serta kegiatan usaha yang berlangsung. Riwayat pengawasan dan teguran dari pemerintah daerah juga perlu diperiksa.

“Periksa dokumennya, periksa prosesnya, dan periksa pejabat yang memiliki kewenangan. Kalau ada pengawasan, bagaimana hasilnya? Kalau ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya? Kalau tidak ada tindakan, mengapa?” katanya.

Menurut dia, status PBG juga perlu mendapat perhatian. Jika benar terdapat bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha tetapi proses PBG belum selesai, Kejati Sulsel perlu memastikan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung dan apakah terdapat kewajiban atau persyaratan yang seharusnya dipenuhi.

“Jangan berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan memiliki PBG atau tidak. Telusuri prosesnya. Siapa yang mengurus, siapa yang memeriksa, apa yang menjadi kendala, dan apakah ada pihak yang memberikan kemudahan di luar prosedur,” ujarnya.

Pelapor juga meminta kejaksaan menelusuri kemungkinan adanya dampak terhadap keuangan negara atau daerah apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran, penerimaan, atau fasilitas yang diberikan kepada perusahaan.

“Telusuri bukan hanya izinnya, tetapi juga manfaat ekonominya. Apakah ada kewajiban yang tidak dipenuhi? Apakah ada keuntungan yang diperoleh karena proses perizinan yang tidak semestinya? Apakah ada potensi kerugian negara? Semua itu harus dijawab berdasarkan dokumen dan alat bukti,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengaduan masyarakat bukanlah vonis terhadap PT Catur Kencana Sakti maupun pihak pemerintah yang terkait. Namun, laporan tersebut menurut dia cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan klarifikasi secara objektif.

“Praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Tetapi asas itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan masyarakat. Tugas aparat penegak hukum adalah menguji laporan tersebut berdasarkan bukti,” ujarnya.

Ia meminta Kejati Sulsel tidak membiarkan laporan tersebut berhenti sebagai administrasi pengaduan.

“Kalau setelah diperiksa tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, keuntungan yang tidak semestinya, dan kerugian negara, proses hukumnya harus dilanjutkan,” katanya.

Menurut dia, publik membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

“Yang kami minta sederhana: buka seluruh faktanya. Telusuri dari awal proses perizinan sampai pengawasan di lapangan. Kalau hanya persoalan administratif, buktikan. Kalau ditemukan celah tindak pidana, jangan berhenti pada administrasi. Usut sampai tuntas,” ujar pelapor tersebut. 

Laporan Masuk di Kejaksaan Tinggi 

Persoalan aktivitas usaha PT Catur Kencana Sakti memasuki babak baru. Temuan dan keterangan yang sebelumnya mencuat dalam pemeriksaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar kini disebut mulai bergulir ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Laporan pengaduan tersebut disampaikan sebuah organisasi masyarakat (ormas) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel pada 23 Agustus 2026.

Dalam dokumen Laporan Aduan (Lapdu) yang diterima redaksi, pengadu meminta Kejati Sulsel melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terhadap aktivitas usaha serta dokumen perizinan PT Catur Kencana Sakti.

Menurut sumber tersebut, laporan itu kabarnya dari informasi yang diterima melalui sumber internal Kejati Sulsel kini berada dalam proses disposisi.

“Betul sudah masuk. Dan kabarnya Lapdu tersebut sementara disposisi,” ujarnya, Jumat (25/09).

Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari laporan yang sebelumnya diajukan pengadu terkait dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas usaha PT Catur Kencana Sakti

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu diverifikasi, mulai dari Perizinan Berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), aktivitas faktual di lokasi hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Substansi pengaduan bukan sekadar mempertanyakan apakah perusahaan memiliki izin. Titik yang diminta untuk diuji adalah apakah izin yang tercatat sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar berlangsung di kawasan Jalan AP Pettarani–Jalan Sultan Alauddin–Jalan Andi Mappaodang, Kota Makassar.

Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat melalui pemberitaan Matanusantara.co.id pada 9–10 Agustus 2026 yang memuat keterangan Disperindag Kota Makassar mengenai aktivitas dan perizinan PT Catur Kencana Sakti.

Dalam keterangan yang diberitakan, Disperindag Kota Makassar disebut menerangkan bahwa PT Catur Kencana Sakti memiliki izin untuk kegiatan perdagangan eceran bahan material bangunan atau semen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ormas yang meminta identitas dan nama lembaganya tidak dipublikasikan kemudian melakukan penelusuran di lokasi.

Hasil pemantauan tersebut kemudian dituangkan menjadi bagian dari materi pengaduan. Aktivitas keluar-masuk kendaraan berat serta kegiatan bongkar muat material disebut menjadi salah satu hal yang didokumentasikan dan diminta untuk diverifikasi.

Pertanyaan utamanya kemudian bergeser pada kesesuaian antara aktivitas tersebut dengan ruang lingkup usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan perusahaan.

Sementara itu, KBLI menjadi salah satu titik yang secara khusus diminta untuk ditelusuri Kejati Sulsel.

Dalam laporan tersebut, aparat diminta memeriksa NIB, KBLI, Sertifikat Standar apabila dipersyaratkan, Perizinan Berusaha, PB UMKU apabila ada, serta riwayat perubahan data perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui kegiatan usaha apa yang secara resmi tercatat, kapan perizinan diterbitkan, apakah pernah terjadi perubahan KBLI dan apakah kegiatan faktual perusahaan masih berada dalam ruang lingkup izin tersebut.

Tidak berhenti pada dokumen, aktivitas penyimpanan, pergudangan, depo, distribusi dan bongkar muat material juga diminta ditelusuri.

Dengan demikian, pemeriksaan nantinya diharapkan dapat mempertemukan tiga hal sekaligus, yakni dokumen izin, aktivitas faktual dan peruntukan lokasi.

Selain KBLI, status PBG bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha turut diminta diperiksa.

Dalam laporan tersebut, pengadu meminta aparat menelusuri fungsi bangunan, luas bangunan, riwayat IMB apabila pernah diterbitkan, status PBG, proses pengajuan hingga kesesuaian fungsi bangunan dengan kegiatan usaha yang berlangsung.

Hal ini menjadi bagian penting karena persoalan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga kesesuaian penggunaan bangunan dengan aktivitas yang dilakukan di lokasi.

Sebelumnya, Disperindag Kota Makassar disebut telah melakukan pemeriksaan dan menyarankan agar lokasi tersebut dibangun sebagai toko swalayan atau depo bangunan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu konteks yang diminta pengadu untuk diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Bukan Vonis, Kejati Diminta Membuktikan

Meski membawa sejumlah dugaan ketidaksesuaian, laporan tersebut tidak secara langsung menyatakan PT Catur Kencana Sakti telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.

Pengadu justru meminta aparat melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan membandingkan perizinan, KBLI, peruntukan izin, aktivitas faktual, lokasi dan fungsi bangunan.

Jika seluruh unsur tersebut ternyata sesuai, maka tidak terdapat dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran peruntukan izin.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat diminta menentukan bentuk persoalannya berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

Dengan kata lain, laporan tersebut menempatkan verifikasi sebagai kunci sebelum menarik kesimpulan hukum.

Dari Temuan Lapangan ke Meja Kejati

Lebih lanjut, pengadu meminta penelusuran tidak berhenti pada dokumen milik perusahaan.

Pejabat atau petugas yang berkaitan dengan proses penerbitan dan perubahan perizinan juga diminta diperiksa apabila hasil Puldata dan Pulbaket menunjukkan adanya kebutuhan untuk itu.

Data OSS, dokumen PBG, dokumen perusahaan, aktivitas usaha hingga riwayat penerbitan dan perubahan perizinan diminta menjadi bahan pendalaman.

Rangkaian tersebut membuat persoalan PT Catur Kencana Sakti kini berada pada tahap yang berbeda: dari temuan dan pemeriksaan di tingkat pemerintah daerah, kemudian masuk sebagai materi laporan pengaduan yang diminta untuk ditelusuri oleh Kejati Sulsel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum dari Kejati Sulsel yang menyatakan PT Catur Kencana Sakti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Karena itu, seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi serta pendalaman aparat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *