MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan keringanan pajak bagi masyarakat dengan membebaskan 72.747 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari kewajiban pembayaran pada 2026.
Total nilai PBB yang dibebaskan tersebut mencapai Rp560,7 juta. Kebijakan itu berlaku bagi objek pajak dengan nilai PBB Rp20 ribu ke bawah.
Tak hanya membebaskan PBB bernilai kecil, Pemkab Maros juga menghapus 100 persen sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2.
Program penghapusan denda tersebut berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah mengatakan pembebasan PBB bagi objek bernilai kecil bukan kebijakan baru. Program tersebut telah diterapkan sejak 2017 berdasarkan Peraturan Bupati Maros.
“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” kata Ferdiansyah, Rabu (8/7/2026).
Sementara penghapusan denda tunggakan diberikan sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-67 Kabupaten Maros dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ferdi berharap kebijakan tersebut mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di sejumlah wilayah Maros masih rendah. Kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe menjadi salah satu wilayah yang mencatat tunggakan cukup besar.
Data Bapenda menunjukkan realisasi penerimaan PBB di Kecamatan Mandai baru mencapai Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar.
Sementara Kecamatan Moncongloe mencatat pene






