RADARMAKASSAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam menjawab dinamika pembangunan, investasi, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Menurutnya, penataan ruang yang baik menjadi dasar utama dalam mengarahkan pembangunan daerah agar berjalan terukur, tertib, dan berkelanjutan.
“RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi penanganan IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Andi Ina, belum lama ini.
Ia menambahkan, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Barru dalam mewujudkan tata ruang yang tidak hanya tertib secara regulasi, tetapi juga berkeadilan dan berpihak pada kepentingan publik.
Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, S.T., M.Sc., mengapresiasi komitmen Pemkab Barru yang dinilai konsisten dalam proses revisi RTRW dan penanganan indikasi pelanggaran tata ruang.
“Komitmen Pemkab Barru patut diapresiasi. Revisi RTRW ini diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, dan menutup celah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa depan,” ungkap Agus.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, ditemukan 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Barru, dengan empat titik di antaranya terbukti melanggar. Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam proses penyempurnaan dokumen revisi RTRW agar lebih komprehensif dan aplikatif.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat arah pembangunan ruang di Kabupaten Barru menuju wilayah yang lebih tertata, produktif, dan berwawasan lingkungan.(**)






