Daerah  

Pemkab Barru dan Kementerian ATR/BPN Teken Berita Acara Verifikasi Revisi RTRW

RADARMAKASSAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (16/9/2025), dan dilakukan langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, S.T., M.Sc.

Bupati Barru menegaskan bahwa revisi RTRW bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendasar dalam menjawab dinamika pembangunan, investasi, serta tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

“RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi penanganan IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Andi Ina.

Ia menambahkan, langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Barru dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, mengapresiasi keseriusan Pemkab Barru dalam proses revisi RTRW dan penanganan indikasi pelanggaran tata ruang.

“Komitmen Pemkab Barru patut diapresiasi. Revisi RTRW ini diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, dan menutup celah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa depan,” ungkap Agus.

Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Barru, dengan empat titik di antaranya terbukti melanggar. Temuan tersebut menjadi dasar penting dalam penyempurnaan dokumen revisi RTRW agar lebih komprehensif dan aplikatif.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Sutrisno, A.PMH., M.H., C.Med., Plt. Kepala Dinas PUTR Perkim Kabupaten Barru, Ir. Andi Indra Jaya, S.T., M.T., Kepala Dinas PTSP, Andi Syukur Makkawaru, S.STP., M.Si., serta sejumlah pejabat Setda Barru.

Penandatanganan berita acara ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan ruang di Kabupaten Barru menuju wilayah yang tertata, produktif, dan berkelanjutan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *