Pangkep, Radarmakassar.id – Kabupaten Pangkep dikenal sebagai salah satu sentra produksi perikanan budidaya di Provinsi Sulawesi Selatan dengan komoditas unggulan Ikan Bandeng (Chanos chanos).
Banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah melakukan diversifikasi olahan Ikan Bandeng ini, Salah satunya (UMKM) Bunda Alif yang berlokasi di Sentra Pengolahan Ikan Matampa di Home Indutri Pengolahan Hasil Perikanan Jalan Poros Makassar – Parepare, Kelurahan Samalewa, Kecamtan Bungoro.
UMKM tersebut mengolah dan memproduksi Abon dari Ikan Bandeng namun dengan cara membuang duri yang terdapat di dalam daging ikan, padahal tulang ikan tersebut mengandung kalsium yang cukup tinggi sebesar 1384.93 mikrogram (ug). Tulang dengan kalsium tinggi ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber gizi penting bagi masyarakat, terutama untuk pencegahan osteoporosis dan peningkatan kesehatan tulang.
Agar produksi dapat bernilai ekonomis tinggi dan memberi manfaat dari sisi kesehatan, Dosen dari Universitas Muslim Indonesi (UMI) mengeduksi kelompok UMKM Bunda Alif melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan cara melakukan pendampingan pembuatan produk berkalsium tinggi hingga memiliki sertifikat halal.
Tim PkM yang diketuai oleh Kasmawati, melakukan pendampingan ini pada 7 Oktober 2025. Pada prosesnya, pendampingan diawali dari tahap pemilihan bahan baku Ikan Bandeng segar dengan ciri-ciri ciri mata bening, sisik utuh dan mengkilap serta tidak berbau lumpur.
“Daging dan tulang ikan dipisahkan, setelah itu tulang ikan bandeng dilunakkan dengan menggunakan alat presto, sedangkan dagingnya dikukus hingga matang. Tahap berikutnya adalah proses penggorengan dengan mencampurkan tulang ikan yang telah lunak, daging bandeng, serta bumbu rempah hingga berwarna cokelat keemasan dan siap untuk dikemas,” ujar Kasmawati.
Selama proses pendampingan pembuatan produk, tim PkM juga memberikan motivasi dan bimbingan kepada peserta agar dapat memahami setiap tahapan pengolahan dengan baik, mulai dari pelunakan tulang, pencampuran bahan, hingga proses penggorengan dan pengemasan akhir.
Siti Hadijah, salah satu anggota tim menjelaskan bahwa agar produk Abon Ikan Bandeng dapat diterima di pasar ritel modern, maka produk tersebut harus memiliki sertifikat halal sebagai jaminan keamanan dan kehalalan bagi konsumen (UU No 33 tahun 2014, BPJPH).
Untuk itu, tim PKM berupaya mendorong pelaku usaha lokal untuk meningkatkan mutu produk sekaligus mempersiapkan proses sertifikasi halal. Dengan demikian, produk Abon Ikan Bandeng tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kehalalan yang diakui secara nasional.
“Melalui kolaborasi antara akademisi dan pelaku UMKM, keterampilan yang diperoleh peserta dapat membuka peluang usaha baru dan memperkuat daya saing produk lokal muncul produk-produk unggulan daerah yang halal, berkualitas, dan mampu mengangkat perekonomian masyarakat Pangkep,“ ujar Hamsiah menambahkan, yang juga anggota tim PkM.
Sebagai bentuk dukungan keberlanjutan usaha, di akhir kegiatan Tim PKM UMI menyerahkan bantuan peralatan pengolahan abon ikan bandeng kepada mitra binaan.
UMKM “Bunda Alif” menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas edukasi dan bantuan peralatan olahan abon ikan bandeng yang diberikan oleh tim PkM UMI.
“Semoga kegiatan ini dapat memberdayakan masyarakat melalui inovasi produk berbasis hasil perikanan sekaligus dapat membuka peluang usaha baru dan memperkuat daya saing produk lokal yang natinya akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas produksi serta memperkuat ekonomi masyarakat pesisir Kabupaten Pangkep. (*)






