Radarmakassar.id – Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Andi Asni dan Dr. Ilmiah mengedukasi kelompok nelayan di Kelurahan Talaka, Kecamatan Mar’ang, Kabupaten Pangkep, cara menjaga mutu ikan tetap segar dengan menggunakan teknologi rantai dingin.
Sistem rantai dingin adalah penerapan teknik pendinginan ikan (<~0OC) secara terus menerus dan tidak terputus sejak penangkapan, pemanenan, penanganan, pengolahan, distribusi sampai tahap konsumsi.
Prof. Andi Asni mengungkapkan, edukasi dan implementasi penerapan teknologi terhadap kelompok nelayan ini dilakukan pada Minggu, 12 Oktober 2025 melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kapasitas kelompok, kesadaran, serta memotivasi masyarakat khususnya bagi anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) Samudera Abadi.

“Pemberdayaan kelompok KUB Samudera Abadi, di Kelurahan Talaka, Kecamatan Mar’ang, Kabupaten Pangkep, sangat tepat karena Kelurahan Talaka merupakan wilayah pesisir dan memiliki potensi hasil perikanan tambak dan laut,” ujar Prof. Andi Asni selaku ketua tim PkM.
Menurut Prof. Andi Asni, dengan penerapan teknologi penganan rantai dingin, mutu dan kesegaran ikan tetap terjaga, tidak cepat membusuk sampai ke tangan konsumen hingga paling terakhir. Disamping itu, keuntungan sistem rantai dingin adalah harga ikan lebih tinggi, nilai gizi ikan tidak menurun dan konsumen lebih menyukai sehingga pembeli lebih banyak.
“Dengan penerapan teknologi penangan rantai dingin disamping mutu kesegaran ikan dapat dipertahankan juga dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim Dr. Ilmiah, menjelaskan tentang penanganan ikan yang tidak halal dan thayyib, contohnya penggunaan formalin.
Ia menyampaikan, penanganan ikan yang tidak halal dapat menimbulkan dampak serius, baik dari aspek syariat Islam maupun kesehatan.
“Penggunaan formalin adalah salah satu contoh nyata dari penanganan yang tidak benar, karena formalin dilarang keras untuk digunakan pada produk pangan. Formalin adalah zat kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya pada makanan karena berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” tegasnya. (*)






