DPRD Sulsel Minta Sanksi Tegas Pabrik Sawit yang Tak Patuhi Harga TBS

RADARMAKASSAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan pemberian sanksi tegas terhadap pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sebagaimana telah ditetapkan pemerintah daerah.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Senin (19/1). Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati.

Andi Azizah menegaskan, rekomendasi itu tidak berhenti pada forum RDP. DPRD, khususnya Komisi B, berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik dan sentra produksi sawit sebagai tindak lanjut hasil rapat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan pabrik kelapa sawit terhadap regulasi serta menjamin perlindungan hak-hak petani.

“Kami ingin memastikan langsung di lapangan agar penetapan harga TBS benar-benar dilaksanakan. Ini demi kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan bagi petani sawit,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, yang membacakan rekomendasi resmi rapat, menyampaikan bahwa DPRD meminta gubernur melalui perangkat terkait segera mengambil langkah konkret terhadap pabrik sawit yang dinilai tidak patuh terhadap harga TBS yang telah ditetapkan.

DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan surat peringatan kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan ketetapan harga TBS sebagaimana diumumkan secara resmi.

Selain itu, Komisi B meminta pemerintah provinsi segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan dengan melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) atau asosiasi petani sawit lainnya.

“Banyak hal yang tidak terlihat di forum, tetapi nyata di lapangan. Karena itu kami minta asosiasi petani juga dilibatkan,” tegas Zulfikar.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Andi Darmawan Bintang, menegaskan bahwa mekanisme sanksi terhadap pabrik sawit yang tidak patuh telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, pabrik kelapa sawit memiliki kewajiban pelaporan secara berkala setiap bulan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif sesuai kewenangan pemberi izin.

“Jika izin berada di tingkat provinsi, maka sanksi menjadi kewenangan gubernur. Namun jika izin berada di kabupaten, pemerintah provinsi tidak akan mencampuri, kecuali dalam hal penetapan harga TBS,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penguatan pengawasan agar mekanisme penetapan harga berjalan sesuai aturan dan tidak semata mengikuti kepentingan pengusaha.

Andi Darmawan berharap kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan tidak lagi menimbulkan gejolak di tingkat petani. Ia menekankan pentingnya keberpihakan kepada petani sawit, khususnya petani nonplasma yang memiliki posisi tawar lemah terhadap pabrik.

RDP tersebut menjadi penegasan sikap DPRD Sulsel agar pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas demi memastikan kepastian harga TBS dan melindungi kepentingan petani kelapa sawit di Sulawesi Selatan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *