Oleh: Suandi,S.H.,M.H
(Dosen Fakuktas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar)
Tulisan ini lahir dari respon terhadap maraknya kasus aparat penegak hukum terkhusus
pada institusi Polri yang belakangan ini ramai diperbincangkan terkait berbagai kasus mulai dari
pelanggaran etik, tindakan sewenang-wenang, kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang
bergulir di media sosial.
Sebagaimana kita ketahui bahwa institusi penegak hukum seharusnya berdiri di garda terdepan dalam melindungi kehidupan warga negara. Namun ketika aparat justru terlibat dalam tindakan kekerasan, penganiayaan, bahkan hilangnya nyawa, publik dipaksa bertanya: masihkah fungsi perlindungan itu berjalan sebagaimana mestinya? Kritik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah bentuk kebencian pada institusi, melainkan panggilan moral agar lembaga ini kembali pada mandat utamanya yakni menjaga keamanan sekaligus menjamin keselamatan rakyat.
Dalam perspektif maqashid al-syariah, ada prinsip mendasar yang disebut hifz al-nafs, yaitu perlindungan terhadap jiwa. Prinsip ini menegaskan bahwa menjaga kehidupan manusia
adalah tujuan utama hukum. Tidak ada kepentingan kekuasaan, stabilitas politik, atau dalih ketertiban umum yang dapat membenarkan penghilangan nyawa secara sewenang-wenang. Ketika kekerasan dilakukan oleh aparat yang diberi kewenangan negara, maka yang runtuh bukan hanya satu nyawa, tetapi juga kepercayaan publik dan legitimasi moral institusi.
Di titik inilah urgensi reformasi menjadi tidak bisa ditunda. Reformasi bukan sekadar pergantian pejabat atau penegakan disiplin internal yang bersifat administratif. Reformasi berarti
pembenahan kultur, sistem pengawasan, serta pola pendidikan aparat agar menjadikan
kemanusiaan sebagai nilai utama. Hukum memang perlu ditegakkan, tetapi ia harus ditegakkan dengan etika. Tanpa etika, hukum berubah menjadi alat represi.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya dalam budaya Bugis-Makassar, ada nilai
luhur yang dikenal sebagai siri’ na pacce. Siri’ adalah rasa malu yang menjaga martabat,
sedangkan pacce adalah empati mendalam terhadap penderitaan orang lain. Jika aparat sungguh menghayatisiri’, maka penyalahgunaan kewenangan akan menjadi aib moral yang harus dihindari.
Jika pacce benar-benar hidup dalam diri penegak hukum, maka mustahil oknum tersebut tega
melukai atau menghilangkan nyawa warga yang seharusnya dilindungi. Kekerasan aparat sejatinya
adalah krisis siri’ dan tumpulnya pacce.
Maqashid dan siri’ na pacce bertemu dalam satu pesan: kekuasaan harus dijalankan dengan
tanggung jawab moral. Negara memang memiliki hak menggunakan kekuatan, tetapi kekuatan itu
dibatasi oleh prinsip kemanusiaan. Tanpa pembatasan itu, aparat berubah dari pelindung menjadi ancaman. Dan ketika rakyat merasa takut pada polisi, maka ada yang salah dalam relasi negara dan warganya.
Karena itu, agenda hifz al-nafs harus menjadi kompas reformasi Polri. Transparansi dalam
penanganan kasus kekerasan, penghukuman tegas terhadap pelanggaran, serta pendidikan berbasis
hak asasi dan etika publik adalah langkah nyata yang harus diutamakan. Reformasi sejati bukan
hanya memperbaiki citra, tetapi memulihkan martabat baik martabat korban maupun martabat
institusi itu sendiri. Tujuannya agar tidak ada lagi helm pelindung yang digunakan untuk melukai,
senior yang menganiaya junior, petinggi yang berkongsi dengan perusak generasi (read pengedar atau bandar narkoba) dan banyak lagi bentuk krisis moral lainnya yang terjadi dalam tubuh aparat.
Akhirnya, institusi yang besar hanya akan dihormati jika ia mampu menjaga kehidupan,
bukan merenggutnya. Reformasi Polri adalah panggilan sejarah sekaligus panggilan moral. Demi
hifz al-nafs, demi siri’ na pacce, dan demi kepercayaan rakyat, kekerasan tidak boleh lagi menjadi bayang-bayang dalam wajah penegakan hukum di negeri ini. (*)






