Anggota DPR RI Meity Rahmatia Turut Sahkan Perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban

JAKARTA, RADAR MAKASSAR.ID– Pemerintah dan Komisi XIII DPR RI akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dalam pembicaraan tingkat I di Senayan, Senin (13/04/2026).

RUU ini merupakan pembaruan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang didalamnya memperluas cakupan perlindungan hukum bagi saksi dan korban ke seluruh jenis tindak pidana yang memiliki resiko ancaman tinggi.

Sebelumnya perlindungan ini hanya terbatas pada kasus pidana tertentu seperti terorisme, korupsi dan kejahatan terorganisir.

Dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Menteri HAM, Menteri Imipas, Menpan RB, dan Menteri Keuangan ini naskah RUU dibacakan secara terbuka. Dari keterangan tersebut diketahui, RUU ini terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal.

Sedikitnya ada 11 poin pokok substansi RUU PSDK. Pertama, perluasan perlindungan dalam proses pidana tidak hanya bagi saksi dan korban tapi juga saksi pelaku, pelapor, informan dan ahli yang selama ini mendapatkan ancaman.

Kedua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara diperkuat dengan bentuk perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan.

Ketiga, kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan kompensasi kepada korban.

Keempat, dana abadi korban adalah dana disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.

Kelima, dana abadi korban dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara.

Keenam, satuan tugas khusus dapat dibentuk LPSK.

Ketujuh, LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait dalam melakukan pelindungan terhadap saksi korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli dalam setiap proses peradilan pidana.

Kedelapan, setiap orang termasuk sahabat saksi dan korban, dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan pelindungan.

Kesembilan, pemantauan dan evaluasi, pemerintah pusat dan DPR melalui alat kelengkapan dewan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini 2 tahun setelah diundangkan.

Kesepuluh, RUU ini memuat ketentuan pidana yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kesebelas, penjelasan umum dan pasal per pasal.

Pandangan mini seluruh fraksi Komisi XIII DPR secara bulat menyetujui RUU PSDK untuk diparipurnakan.

Anggota fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia turut memberikan pandangan dan ikut menandatangani keputusan final RUU ini untuk dibawa ke paripurna.

Meity menandatangani dokumen ini dihadapan Ketua LPSK dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Ia berharap, dengan RUU ini penegakan hukum di Indonesia semakin terbuka, tidak tebang pilih, bebas dari tekanan atau intimidasi dan berlangsung secara adil.

“Perubahan dalam RUU PSDK ini sangat substantif karena menguatkan posisi LPSK sebagai lembaga yang berwenang melakukan perlindungan saksi dan korban dalam semua ranah kasus pidana,” ucapnya

“Selama ini cukup banyak kasus yang tidak dapat diselesaikan secara terang benderang di pengadilan karena ketakutan saksi dan korban untuk berbicara,” ungkapnya.

Meity Rahmatia merupakan Politisi PKs yang dikenal ramah aktif dalam forum itu berharap, RUU ini dapat disahkan di paripurna tanpa hambatan berarti. .

“Saya berharap agar segera disahkan, dan LPSK bisa bekerja dengan baik dengan penguatan dari RUU PSDK,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *