DPRD Sulsel Resmi Bentuk Panja LKPJ Gubernur, Diminta Segera Bekerja

MAKASSAR, RADAR MAKASSAR.ID– DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi membentuk dan mengesahkan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, didampingi Wakil Ketua Sufriadi Arif dan Rahman Pina, di ruang rapat paripurna gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (16/4/2026).

Dalam hasil rapat, Muhammad dari Fraksi Partai NasDem ditetapkan sebagai Ketua Panja, sementara Patudangi dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua.

Fauzi Andi Wawo menjelaskan, pembahasan LKPJ Gubernur sebelumnya telah dilakukan di masing-masing komisi DPRD bersama perangkat daerah mitra kerja sejak 31 Maret hingga 15 April 2026.

“Rapat di masing-masing komisi telah menghasilkan berbagai rekomendasi dan kesimpulan yang selanjutnya akan dirumuskan oleh Panja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan Panja merupakan amanat Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD membentuk panitia kerja untuk menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan tingkat komisi.

Keanggotaan Panja ditetapkan melalui mekanisme usulan fraksi dengan mempertimbangkan asas keseimbangan. Total terdapat 20 anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sulsel.Beberapa di antaranya berasal dari Fraksi NasDem, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, PDI Perjuangan, hingga Fraksi Harapan.

Dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap susunan keanggotaan Panja.“Apakah keanggotaan Panja ini dapat kita tetapkan?” tanya pimpinan rapat yang dijawab serentak “setuju” oleh peserta sidang.

Panja Diminta Segera Bekerja dan Perkuat Koordinasi Setelah disahkan, Panja akan langsung menjalankan tugas dengan terlebih dahulu memilih pimpinan.

DPRD menargetkan pembahasan rekomendasi LKPJ Gubernur dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 13 Mei 2026.

Pimpinan DPRD juga memberikan kewenangan kepada Panja untuk memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) jika masih membutuhkan data tambahan dalam proses pembahasan.

Selain itu, seluruh anggota Panja diminta memastikan hasil pembahasan di tingkat komisi terdokumentasi dengan baik sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *