Hukum  

Kejati Sulsel Periksa Maraton Kepala Sekolah di Kasus Smart Library

RADARMAKASSAR.co.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot penyeidikan dugaan korupsi proyek Smart Library di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah, namun jumlah yang telah diperiksa belum dipastikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah memang berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital tahun anggaran 2022.

“(Pemeriksaan Kepala Sekolah) Terkait permasalahan smart library Diknas Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, Soetarmi belum merinci berapa banyak kepala sekolah yang telah dimintai keterangan. Ia menyebut data tersebut masih berada di tangan tim penyidik.

“Belum ada info dari Kasi Dik (Kepala Seksi Penyidikan) masalah jumlahnya,” kata dia.

Soetarmi menegaskan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Artinya, penyidik menilai telah ditemukan peristiwa pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kejati Sulsel resmi meningkatkan status penanganan kasus proyek Smart Library dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2026. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diduga bermasalah dalam proses pengadaan.

Dalam tahap awal, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengamanan dokumen- dokumen penting. Sejumlah pihak, termasuk rekanan, turut dimintai keterangan guna menelusuri alur penggunaan anggaran.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perpustakaan digital di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Hingga kini, Kejati Sulsel belum mengumumkan penetapan tersangka maupun besaran kerugian negara.

Penyidikan perkara Smart Library menjadi salah satu prioritas Kejati Sulsel dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *