Warek II UIN Alauddin Dampingi Rektor Resmikan Kerja Sama Pelayanan dengan BPJS Kesehatan

RADARMAKASSAR.ID – Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Andi Aderus, Lc., M.A. mendampingi Rektor UIN Alauddin Makassar, Profesor Hamdan Juhanis meresmikan kerjasama Rumah Sakit (RS) UIN Alauddin Makassar dengan BPJS Kesehatan, Jumat (22/5/2026).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan kuliah umum, diskusi, hingga peninjauan fasilitas rumah sakit.

Peresmian dilakukan melalui pemotongan pita oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Profesor Hamdan Juhanis didampingi Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Andi Aderus, Lc., M.A dan Direktur Utama RS UIN Alauddin Makassar, Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito.  

Rektor UIN Alauddin Makassar, Profesor Hamdan Juhanis, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia berharap kehadiran layanan BPJS di RS UIN Alauddin dapat memberi manfaat luas, baik bagi civitas akademika maupun masyarakat umum.

“Ini tentu menjadi kebahagiaan bagi UIN Alauddin. Kami berharap kerja sama ini dapat menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, bukan hanya untuk civitas akademika, tetapi juga masyarakat secara umum,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama RS UIN Alauddin Makassar, Prihati Pujowaskito mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, RS UIN Alauddin Makassar yang merupakan rumah sakit tipe C dinilai telah memenuhi standar dan layak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“PKS kerja sama dengan BPJS telah ditandatangani pada 20 Mei lalu, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Hari ini kami sekaligus melakukan peninjauan rumah sakit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam menjalin kemitraan dengan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan mengedepankan tiga pilar utama, yakni akses pelayanan, kualitas layanan, dan perlindungan finansial bagi peserta JKN.

BPJS bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang baik, pelayanan berkualitas, serta perlindungan finansial agar peserta JKN tidak terbebani biaya kesehatan,” katanya.

Prihati menambahkan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.

Sebelum kerja sama disepakati, BPJS Kesehatan disebut telah melakukan analisis dan penilaian terhadap kesiapan rumah sakit.

“Rumah sakit ini dinilai layak untuk segera memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku, sehingga masyarakat di sekitar rumah sakit bisa segera mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *