PT SCI dan Waskita Karya Sengketa Lahan Aset di CPI, DPRD Sulsel Dorong Perseroda Ajukan Permohonan ke Gubernur

MAKASSAR, RADAR MAKASSAR.ID— DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik aset dan kerja sama pembangunan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menjelaskan persoalan pembangunan kawasan Center Point of Indonesia (CPI) yang sempat dikerjakan PT Waskita Karya bersama Perseroda PT Sinergi Citra Indonesia (SCI).

Menurut Kadir Halid, akar persoalan muncul karena lahan yang menjadi objek kerja sama masih berstatus aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan belum diserahkan secara resmi kepada Perseroda SCI sebagai penyertaan modal daerah.

“Yang menjadi permasalahan adalah Perseroda bekerja sama dengan Waskita Karya menggunakan aset yang masih tercatat milik Pemprov Sulsel. Lahan itu belum diserahkan kepada perseroda,” ujarnya usai rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel.

Ia menjelaskan proyek pembangunan tersebut berada di kawasan sekitar pintu masuk CPI hingga area Wisma Negara. Dalam kawasan itu sebelumnya direncanakan pembangunan gedung, fasilitas olahraga, kawasan UMKM, jogging track, taman, hingga ruang terbuka publik.

Namun, pembangunan terhenti karena muncul persoalan legalitas lahan dalam kontrak kerja sama antara Perseroda dan PT Waskita Karya.

Kadir Halid mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp29 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk penataan kawasan tersebut.

“Dinas sudah menganggarkan pembangunan di lokasi itu, termasuk lapangan, taman, jogging track dan fasilitas lainnya. Tetapi pelaksanaannya terkendala persoalan lahan,” katanya.

Selain itu, disebutkan pula bahwa PT Waskita Karya sebelumnya telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pekerjaan pondasi dan pembangunan awal di lokasi tersebut dari total nilai proyek yang direncanakan mencapai Rp1,9 triliun.

Dalam rapat tersebut, Komisi D DPRD Sulsel mendorong agar Perseroda SCI segera mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulawesi Selatan terkait penyertaan aset atau penyerahan lahan sekitar 2,5 hektare kepada perseroda.

Langkah itu dinilai penting agar Perseroda memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyelesaikan persoalan kerja sama dengan PT Waskita Karya.

“Kami mendorong Perseroda segera mengajukan permohonan kepada gubernur agar aset tersebut dapat dijadikan penyertaan modal. Dengan begitu, persoalan dengan Waskita Karya bisa diselesaikan,” tutup Kadir Halid.

Ditempat sama anggota Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, menyoroti keterlibatan pemerintah daerah dalam proses kerja sama yang dilakukan antara PT Sinergi Cipta Indonesia (SCI) dan PT Waskita Karya.

Menurutnya, aset yang menjadi objek kerja sama merupakan bagian dari aset pemerintah provinsi sehingga tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pemerintah.

“Yang melakukan kerja sama ini kan PT SCI dengan Waskita Karya. Tidak mungkin juga berjalan tanpa ada keterlibatan pemerintah karena kita tahu PT SCI ini bagian dari pemerintah,” ujar Abdul Rahman dalam rapat.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan anggaran dalam proyek tersebut dipertimbangkan secara matang mengingat masih banyak kebutuhan pembangunan lain yang lebih prioritas untuk masyarakat.

“Sebelum kita menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah, masih banyak kebutuhan pembangunan lain yang lebih penting,” katanya.

Menanggapi, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Murniati mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan terkait pengajuan aset kawasan Center Point of Indonesia (CPI) sebagai penyertaan modal pemerintah daerah.

Menurutnya, pengajuan aset sebagai penyertaan modal tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan dokumen dan legalitas yang jelas.

“Pada saat sebelum proses itu berjalan, kami sudah mengingatkan bahwa tanah tersebut belum memiliki dokumen lengkap untuk diajukan sebagai penyertaan modal,” ujarnya dalam rapat.

Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan penyertaan modal kepada DPRD harus memenuhi ketentuan administrasi dan disertai dasar hukum yang lengkap agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau memang ingin diajukan sebagai penyertaan modal tentu dimungkinkan, tetapi harus disertai dokumen lengkap dan legalitas yang jelas,” katanya.

Rapat tersebut menjadi bagian dari pendalaman DPRD Sulsel terkait pengelolaan aset kawasan CPI, termasuk status kerja sama antara pihak terkait dan penggunaan aset milik pemerintah provinsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *