Daerah  

Samsat Enrekang Terapkan Penghapusan Denda 100% dan Pengurangan Pajak Kendadaraan Hingga 50%

ENREKANG, RADARMAKASSAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan denda pajak 100 persen serta pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen.

Kebijakan tersebut langsung mendapat anemo antusias cukup tinggi ditengah masyarakat, khususnya wilayah Samsat Kabupaten Enrekang kantor pelayanan mengalami peningkatan signifikan dalam pelayanan.

Kanit Regident Samsat Enrekang Iptu.Amiruddin mengatakan, saat ini Samsat Enrekang mengalami peningkatan pelayanan sejak diterapkan penghapusan denda pajak kendaraan 100 persen serta pengurangan pokok pajak kendaraan 50 persen untuk kendaraan tahun 2025 kebawah.

Program yang berlaku 1 hingga 30 Juni 2026 itu, membuat masyarakat antusias  membayar pajak kendaraannya. Dan ini akan mendongkrak capaian pendapatan daerah,” ujar Amiruddin, Jumat (5/6/2026) . 

Mantan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Kota Parepare itu mengatakan, untuk tingkat pelayanan di Samsat Enrekang diterapkan kemudahan, cepat, dan pelayanan prima bagi pemilik kendaraan yang akan mengurus pajak kendaraan.

Menurutnya, warga yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu menyadari betapa pentingnya kewajiban tersebut dan merasakan langsung manfaat yang diterima dari pembayaran pajak tepat waktu.

“Meningkatnya wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotornya secara tepat waktu, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan manfaat yang bisa didapat,” ujarnya.

Olehnya itu, tambah dia, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena selain dendanya dihapus 100 persen, pokok pajaknya juga mendapat pengurangan sebesar 50 persen, tata caranya akan dibuka transparan bagi pemohon.

“Jadi pemohon datang saja ke kantor Samsat Enrekang, kami siap membantu dalam pelayanan jika terdapat hambatan STNK karena hilang dan lainnya serta kewajiban nilai pajak yang harus diselesaikan akan lebih mudah dipahami sesuai kebijakan pemprov Sulsel,” ujarnya.

Amiruddin mengimbau segenap masyarakat pemilik kendaraan roda dua dan roda empat agar memanfaatkan peluang dan kemudahan dari program Pemprov Sulsel yang sedang diberlakukan khusunya pajak kendaraan.

“Tak usah segan bertanya pada petugas pelayanan di Samsat Enrekang, kami siap membantu dan memberi petunjuk jika ada kendala syarat kelengkapan administrasi sesuai aturan sangat mudah, sehingga penyelesaian administrasi pelunasan pajak kendaraan tersebut lancar,” tegasnya.(mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *