Pansus DPRD Sulsel Gali Masukan Pemkot Parepare Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

PAREPARE, RADAR MAKASSAR.ID— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Parepare, Senin (8/6/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, B.IT, bersama anggota pansus, jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Parepare, H. Hermanto Pasennang, bersama jajaran perangkat daerah terkait Pemerintah Kota Parepare.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan referensi dalam rangka penyempurnaan substansi Ranperda yang tengah dibahas DPRD Sulsel.

Dalam diskusi tersebut, Pansus DPRD Sulsel melakukan pendalaman terhadap implementasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya terkait pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, pembahasan juga mencakup strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sosialisasi objek retribusi baru, hingga berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya menghimpun masukan yang komprehensif dari pemerintah kabupaten dan kota guna menghasilkan regulasi yang efektif dan implementatif.

“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang sedang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengabaikan kondisi masyarakat Sulawesi Selatan yang saat ini tengah menghadapi kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Pansus DPRD Sulsel, Ir. Fadriaty As, ST., MM, berharap Pemerintah Kota Parepare dapat memberikan masukan secara tertulis sebagai bahan penyempurnaan Ranperda.

“Kami harapkan masukan dari Pemerintah Kota Parepare dapat kami terima secara tertulis untuk menjadi bahan dalam proses penyempurnaan Ranperda ini,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Parepare turut memaparkan berbagai pengalaman dan praktik yang telah diterapkan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk upaya menggali potensi pendapatan daerah secara optimal.

Hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir regulasi yang mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *