Metro  

Pemkot Makassar Pacu Transisi TPA Menjadi Sanitary Landfill

Wali Kota Munafri saat meninjau TPA Antang pada Selasa (9/6/2026).

Makassar, Radarmakassar.id – Pemerintah Kota Makassar tengah berpacu dengan waktu untuk membenahi sistem pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menyusul sanksi administrasi yang diterima dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi tersebut diberikan karena TPA di Kota Makassar masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang kini sudah dilarang oleh regulasi nasional.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah kota diberi batas waktu untuk menghentikan sistem open dumping dan mengubahnya menjadi sanitary landfill. Dalam sistem yang baru ini, seluruh area TPA akan ditutup dengan material tanah timbunan (cover soil). 

“Setelah seluruh area tertutup, bukaan-bukaan baru di TPA nantinya hanya boleh menampung sampah residu, bukan lagi sampah rumah tangga yang bercampur baur seperti yang terjadi selama ini,” ungkap Munafri saat meninjau TPA Antang pada Selasa (9/6/2026).

Guna mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar telah memaksimalkan seluruh elemen yang dimiliki untuk memastikan penimbunan tanah berjalan setiap hari. Saat ini, progres penimbunan menuju sanitary landfill telah mencapai di atas 40 persen. Untuk sementara, wilayah bukaan di area yang lebih curam masih digunakan untuk menampung sampah yang dibawa oleh armada truk. Namun, volume tersebut ditargetkan berkurang secara perlahan seiring dengan intervensi pemerintah dalam mendorong proses pemilahan di tingkat hulu.

Kendala terbesar yang dihadapi Pemkot Makassar saat ini adalah belum masifnya gerakan pemilahan sampah di berbagai wilayah. Akibatnya, truk-truk pengangkut masih membawa sampah dalam kondisi tercampur baur ke TPA. 

Munafri menjelaskan bahwa TPA hanyalah tempat pembuangan akhir, sementara sumber sampah berada di wilayah pemukiman. Oleh karena itu, volume sampah yang masuk ke TPA harus diminimalisir agar hanya menyisakan sampah residu yang tidak bisa diolah lagi.

“Makanya semua ini akan menjadi satu gerakan yang sangat masif, kalau tidak maka ini TPA akan jadi pembuangan  begitu-begitu terus,” ungkapnya.

Untuk mendukung gerakan ini, Wali Kota Makassar menyatakan akan segera menyiapkan regulasi khusus. Menurutnya, peraturan tersebut sangat diperlukan untuk menuntun dan memaksa keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Munafri menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama seluruh warga kota, bukan hanya tugas satu atau dua orang saja.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran publik di beberapa titik keramaian, seperti di kawasan Jalan AP Pettarani dan Center Point of Indonesia (CPI), di mana tumpukan sampah kemasan makanan dan minuman kerap ditemukan berserakan pada waktu subuh. Mengingat tantangan tersebut, seluruh camat dan lurah di Kota Makassar telah dikumpulkan untuk mengonsolidasikan gerakan pemilahan sampah secara masif, termasuk mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) serta tempat pembuangan sementara di tingkat wilayah. (jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *