Metro  

DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati Ranperda Perhubungan Jadi Perda, Fraksi PKB Beri Catatan Kritis

Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Kamis (11/6/2026). Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan akhirnya resmi mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Makassar, Radarmakassar.id — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Perhubungan akhirnya resmi mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan bulat ini diambil setelah seluruh sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyatakan sikap menerima dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).  

Sembilan fraksi yang menyatakan persetujuannya secara formal tersebut meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Mulia, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Gerindra.

​Kendati seluruh fraksi memberikan lampu hijau, persetujuan tersebut menyertakan serangkaian poin catatan kritis sebagai bahan rujukan dalam penyempurnaan draf naskah dan materi muatan regulasi sebelum secara resmi diundangkan menjadi lembaran daerah Kota Makassar.

​Sorotan tajam salah satunya datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh juru bicaranya, Zulhajar. Dalam pandangan akhir fraksi, PKB mengingatkan agar proses finalisasi regulasi ini tidak mengabaikan tata kelola perancangan hukum yang transparan. 

PKB mencermati bahwa hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak hanya memuat perbaikan redaksional, tetapi juga menyentuh materi muatan yang bersifat substantif. Penambahan ketentuan mengenai asas, maksud, dan tujuan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 berdampak luas karena mengubah sistematika dan menggeser penomoran pasal-pasal berikutnya.

​Selain itu, Fraksi PKB menyoroti perubahan jenis sanksi administratif pada pasal 32 yang menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, di mana sanksi yang semula berbentuk teguran dan peringatan tertulis kini bergeser menjadi teguran lisan dan teguran tertulis. 

Terkait hal tersebut, PKB memberikan penekanan khusus pada aspek kepatutan nilai ekonomi terhadap penegakan hukum di masyarakat.

“Ketentuan denda administratif minimal Rp500.000 hingga maksimal Rp1.500.000 yang termuat dalam pasal tersebut benar-benar dikaji kembali besaran kepatutannya bagi warga, mengingat sanksi yang bersentuhan langsung dengan beban masyarakat adalah ranah kebijakan dan bukan semata-mata persoalan teknis rancangan,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Zulhajar menegaskan agar seluruh perubahan substansi pasca-fasilitasi disampaikan secara terbuka kepada DPRD dan tidak dilakukan sepihak demi menjaga legitimasi persetujuan bersama. PKB juga meminta pengkajian ulang yang sungguh-sungguh mengenai urusan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, seperti status hukum kapal pada pasal 67, nomenklatur pembatasan lalu lintas yang berkaitan dengan retribusi pengendalian lalu lintas pada pasal 38, serta tarif angkutan kereta api pada pasal 101, agar Kota Makassar tidak kehilangan instrumen kebijakan strategis hanya karena memilih jalan termudah dengan menghapusnya. 

Dalam kaitan ini, PKB juga meminta penjelasan atas penghapusan frasa kerja sama dengan daerah lain dalam pembangunan fasilitas parkir pada pasal 25, mengingat kolaborasi antar-daerah dalam kawasan Mamminasata justru semakin dibutuhkan demi penataan transportasi perkotaan yang terintegrasi.

​Kualitas draf hukum pun tak luput dari evaluasi tajam Fraksi PKB yang mencatat puluhan butir koreksi mendasar dalam draf, mulai dari ketidaktepatan penulisan istilah yang telah didefinisikan dalam ketentuan umum, kekeliruan penunjukan pasal dan ayat, hingga ketidaksesuaian pentabulasian dengan lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

​Merespons dinamika, masukan, serta catatan kritis dari seluruh fraksi dewan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi serta jawaban resmi pemerintah kota. 

Wali Kota menegaskan kesepakatannya dengan legislatif bahwa sektor perhubungan adalah urat nadi utama penggerak perekonomian, sosial, dan pelayanan publik di Kota Makassar. Terhadap polemik perubahan substansi dan denda administratif pasca-fasilitasi, eksekutif menyatakan komitmennya untuk tetap tegak lurus pada asas dan hierarki perundang-undangan, termasuk penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 agar Perda yang dilahirkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Mengenai besaran sanksi denda, Munafri mengatakan akan membahas penomoran pasal dan besaran sanksi ini secara lebih transparan dan komprehensif dalam rapat-rapat kerja selanjutnya bersama Panitia Khusus DPRD guna mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Akan dibicarakan, tentu teman-teman tidak menentukan angka-angka itu begitu saja. Tentu ada dasar-dasar penentuan itu yang akan dikomunikasikan sehingga hasil komunikasi ini menjadi intens untuk mencari solusi terbaik,” jelansya.

​Terkait pembagian kewenangan daerah yang disorot, Wali Kota Munafri Arifuddin menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar memilih melakukan kajian yuridis yang mendalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketimbang mengambil jalan pintas dengan sekadar menghapus ketentuan tersebut. 

Langkah ini diambil agar Makassar tidak kehilangan instrumen kebijakan yang strategis, terutama dalam mendukung konektivitas transportasi di kawasan aglomerasi Mamminasata, sembari tetap mencatat pentingnya mempertahankan klausul kerja sama antar-daerah untuk pembangunan fasilitas parkir.

​Di sisi lain, menyikapi kritik terhadap kualitas perancangan draf hukum, Wali Kota menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal yang sangat berharga bagi jajaran eksekutif, khususnya bagi perangkat daerah pemrakarsa dan Bagian Hukum. 

Jajaran eksekutif berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas para perancang peraturan (legal drafter) di lingkup pemerintah kota, termasuk dengan mengoptimalkan alokasi anggaran peningkatan kompetensi agar kesalahan-kesalahan mendasar dalam teknik penyusunan tidak terulang kembali di masa depan.

​Menutup jawabannya, Wali Kota Makassar menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan dan efektivitas Perda ini pada akhirnya diukur dari kemampuannya menyelesaikan persoalan riil di lapangan, seperti mengurai kemacetan, menertibkan parkir liar, memberantas pungutan parkir tanpa izin, serta menyediakan trotoar yang ramah bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. (jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *