Oleh: Suandi
Pada hari Kamis, 04 Juni 2026 bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Layanan Kementerian Agama, Jakarta Pusat telah dilantik 108 kepala KUA se-Indonesia, 15 diantaranya adalah perempuan yang berasal dari unsur Penyuluh Agama Islam.
Gagasan Menteri Agama yang membuka peluang perempuan menduduki jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian menyambutnya sebagai langkah progresif dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan dalam birokrasi keagamaan, sementara sebagian lainnya mempertanyakan legitimasi perempuan memimpin institusi yang selama ini identik dengan figur laki-laki.
Wajar jika hal ini menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat, karena peristiwa ini disebut sebagai yang pertama dalam sejarah kementerian Agama. Perbincangan tersebut tambah menarik karena memperlihatkan adanya tarik-menarik antara tuntutan profesionalisme birokrasi modern dengan konstruksi sosial yang telah lama melekat dalam kehidupan keagamaan masyarakat.
Perlu dipahami bahwa jabatan Kepala KUA pada hakikatnya merupakan jabatan administratif dalam struktur birokrasi Kementerian Agama. Tugas utamanya meliputi pelayanan pencatatan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, pelayanan keagamaan, hingga penguatan moderasi beragama di tingkat kecamatan. Jabatan tersebut bukanlah otoritas keagamaan yang menentukan hukum syariat, melainkan posisi manajerial yang menuntut kemampuan kepemimpinan, pengelolaan organisasi, dan pelayanan publik yang baik.
Dalam perspektif hukum Islam, perdebatan mengenai kepemimpinan perempuan sering kali merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa “suatu kaum tidak akan beruntung apabila menyerahkan urusan mereka kepada perempuan”. Namun, banyak ulama kontemporer memahami hadis tersebut dalam konteks politik kerajaan Persia pada masa itu, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk kepemimpinan perempuan.
Karena itu, tidak sedikit ulama yang membedakan antara kepemimpinan politik tertinggi dengan kepemimpinan administratif yang berbasis kompetensi profesional. Al-Qur’an sendiri memberikan gambaran tentang keberhasilan kepemimpinan perempuan melalui kisah Ratu Balqis. Dalam Surah An-Naml misalnya, Ratu Balqis digambarkan sebagai pemimpin yang bijaksana, mampu bermusyawarah, dan mengambil keputusan secara rasional demi kepentingan rakyatnya. Kisah tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan terletak pada jenis kelamin, melainkan pada kapasitas, integritas, dan kebijaksanaan pemimpinnya.
Kalau dilihat dari sistem birokrasi Indonesia menganut prinsip meritokrasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disana ditegaskan bahwa pengisian jabatan harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas. Oleh karena itu, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang perempuan menduduki jabatan Kepala KUA.
Apabila seorang perempuan memenuhi seluruh persyaratan profesional yang ditentukan, maka menutup peluangnya hanya karena faktor gender justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan sistem merit yang menjadi fondasi reformasi birokrasi.
Selanjutnya, kehadiran perempuan sebagai Kepala KUA dapat membawa perspektif baru dalam pelayanan masyarakat. Banyak persoalan keluarga yang menjadi ruang lingkup kerja KUA, seperti bimbingan perkawinan, perlindungan perempuan dan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta edukasi kesehatan reproduksi. Pengalaman dan sensitivitas sosial yang dimiliki perempuan berpotensi memperkaya pendekatan pelayanan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penolakan terhadap perempuan sebagai Kepala KUA sering kali lebih dipengaruhi oleh konstruksi budaya patriarkal daripada argumentasi hukum yang kuat. Dalam banyak kasus, masyarakat telah terbiasa melihat laki-laki mendominasi ruang-ruang kepemimpinan sehingga kehadiran perempuan dianggap sebagai sesuatu yang tidak lazim. Padahal sejarah Islam maupun sejarah Indonesia menunjukkan banyak perempuan yang berhasil memimpin lembaga, organisasi, bahkan negara dengan prestasi yang membanggakan.
Karena itu, diskursus mengenai Kepala KUA perempuan seharusnya tidak berhenti pada persoalan jenis kelamin semata. Fokus utama yang perlu dikedepankan adalah kualitas sumber daya manusia yang akan mengemban amanah tersebut. Jika seorang perempuan memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, dan kemampuan manajerial yang memadai, maka tidak ada alasan objektif untuk menutup kesempatan baginya memimpin KUA.
Pada akhirnya, birokrasi modern menuntut profesionalisme, bukan stereotip. Jabatan publik harus diberikan kepada mereka yang paling layak berdasarkan kapasitas dan kinerja. Gagasan Menteri Agama yang membuka peluang perempuan menjadi Kepala KUA dapat dipandang sebagai upaya memperkuat sistem merit sekaligus menegaskan bahwa pelayanan keagamaan yang berkualitas lahir dari kompetensi, bukan dari jenis kelamin. Dalam konteks itulah, kompetensi harus ditempatkan di atas stereotip gender demi terwujudnya birokrasi yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. (*)





