Maros, Radarmakassar.id – Bupati Maros, Chaidir Syam memastikan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Duplikat Jembatan Sungai Maros dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal.
Ia membantah adanya praktik permainan harga sebagaimana dikhawatirkan sebagian warga.
Pernyataan tersebut disampaikan Chaidir usai mengikuti rangkaian kegiatan groundbreaking pembangunan Duplikat Jembatan Sungai Maros di Jalan Poros Makassar–Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (7/7/2026).
Chaidir menjelaskan Pemerintah Kabupaten Maros bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan warga terdampak sebelum proses penilaian nilai ganti rugi dilakukan oleh tim appraisal independen.
“Ya kami perlu jelaskan, bahwa Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi tadi sudah disampaikan sebenarnya seluruh warga yang kita untuk pembebasan lahan ini, untuk jembatan, itu sudah dilakukan beberapa kali pertemuan kemudian dilakukanlah penilaian oleh appraisal,” ucapnya, Selasa (7/7/2026) usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros dalam rangka Hari Jadi Maros ke-67.
Ia menegaskan penentuan nilai ganti rugi sepenuhnya dilakukan secara profesional oleh tim appraisal sehingga tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk mengintervensi harga.
“Mungkin kecurigaan dari masyarakat bahwa ada orang yang memanfaatkan, ada orang yang bermain-main dengan penentuan harga ini, sekali lagi itu tidak, murni tidak akan kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Chaidir, saat ini masih terdapat satu hingga dua pemilik lahan yang sedang bernegosiasi mengenai besaran nilai ganti rugi. Namun, kondisi tersebut bukan berarti mereka menolak pembangunan jembatan.
“Ini masih ada sebenarnya satu dua saja masyarakat yang masih melakukan proses negosiasi untuk harga, jadi bukan menolak sebenarnya, tapi dia melakukan proses negosiasi,” ucapnya.
Ia menambahkan pemerintah tidak dapat menaikkan nilai ganti rugi di luar hasil appraisal karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Tadi disampaikan juga oleh Bapak Gubernur bahwa yang menilai adalah tim appraisal secara profesional. Kami naikkan sedikit saja itu sudah salah,” jelasnya.
Menanggapi keluhan warga mengenai akses jalan, Chaidir membantah anggapan bahwa proyek tersebut tidak menyediakan akses bagi masyarakat.
“Enggak juga, enggak benar itu. Jalur yang dilakukan ini ada juga akses publik yang sudah disiapkan. Kita bisa lihat jalur itu sudah delapan lajur, kemudian menyempit di jembatan,” katanya.
Ia mengungkapkan pembangunan Duplikat Jembatan Sungai Maros sebenarnya telah direncanakan sejak dua tahun lalu. Namun, proyek tersebut baru dapat direalisasikan setelah pemerintah pusat mengalokasikan anggaran pada tahun ini.
Sementara itu, terkait warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi, Chaidir menegaskan kendala yang dihadapi saat ini murni berkaitan dengan proses administrasi, bukan karena adanya penolakan dari pemilik lahan.
“Sebenarnya warga yang belum kita bayarkan karena persoalan administrasi saja. Dari sembilan pemilik lokasi yang punya alas hak, sebagian sudah terbayarkan, sementara yang lainnya masih menyelesaikan proses administrasi di BPN, termasuk pengurusan ahli waris,” jelasnya.
Ia memastikan pembayaran akan segera dilakukan setelah seluruh proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) rampung.
“Kalau BPN sudah tuntas, langsung kita bayarkan. Jadi administrasinya sebenarnya sisa administrasi saja,” tegasnya.
Chaidir menambahkan apabila muncul perbedaan pendapat di internal keluarga pemilik lahan setelah proses pembayaran disepakati, hal tersebut merupakan persoalan internal keluarga dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Kalau bapaknya menerima dulu terus ada anak-anaknya yang saling menolak-menolak, ya itu urusan internal, bukan urusan kami pemerintah,” katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemilik lahan H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, Agusman Hidayat, menyampaikan pemerintah menjadwalkan musyawarah lanjutan bersama warga terdampak pada Rabu (8/7/2026) di Kantor Bupati Maros.
“Pertemuan tersebut akan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Maros, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan selaku instansi pemrakarsa, Kantor Pertanahan Maros, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perkimtan Sulsel, serta Direktorat Jenderal Bina Marga guna menyelesaikan tahapan pembebasan lahan,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros oleh Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan merupakan proyek strategis yang diharap dapat mendukung pelayanan publik, meningkatkan konektivitas dan memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun, rencana di balik berdirinya infrastruktur untuk kepentingan umum tersebut, terdapat warga yang terdampak, yakni H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah yang menyuarakan tuntutan agar proses pembebasan lahan miliknya bertempat di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikali, Kabupaten Maros agar menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi dan perlindungan hak.
Ketua Tim Kuasa hukum, Muhammad Fahruddin menegaskan bahwa hak-hak keperdataan masyarakat tidak boleh diabaikan, dan negara wajib melindungi dengan melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
“Pelaksanaan pengadaan tanah wajib mematuhi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang,” Katanya.
“Dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum” jelasnya.
Agusman hidayat selaku tim kuasa hukum juga menambahkan Berlandaskan regulasi tersebut, terutama Pasal 33, objek penilaian ganti kerugian tidak boleh hanya dibatasi pada nilai fisik tanah dan bangunan semata.
“Penilaian harus mencakup kerugian nyata lainnya secara menyeluruh Berdasarkan aturan perundang-undangan, meliputi: proses sosialisasi yang terbuka, jujur dan terbuka melibatkan seluruh warga yang terdampak tanpa ada yang dikucilkan. Meminta penentuan ulang lokasi proyek agar tidak merusak ketentraman hingga aksesibilitas fasilitas warga diantaranya usaha jualan warga, Mendesak penilaian ulang atas nilai ganti rugi material yang adil dan sepadan. Menuntut akses kendaraan operasional warga dan usaha yang sedang berjalan tetap tersedia. Hingga kepastian hukum yang mengikat bukan atas pemaksaan sepihak. Ujarnya.
Warga menyampaikan harapan besar kepada jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Menyikapi polemik ini.
Muh Fahril arif yang juga tim kuasa hukum warga, meminta agar seluruh instansi terkait bersinergi mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat dapat direalisasikan secara transparan, rasional, dan jauh dari praktik merugikan.
“Pemerintah dan panitia pelaksana diharapkan dapat membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan, sehingga proyek strategis ini benar-benar membawa kesejahteraan tanpa meninggalkan beban ekonomi bagi warga lokal yang lahannya dikorbankan,” tambahnya
Meski warga menolak hingga berpolemik, namun ironisnya bakal direncanakan seremoni peletakan batu pertama oleh Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan dalam rangkaian peringatan momentum HUT kabupaten maros pekan ini. (*)






