Makassar,Radarmakassar.id – Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, mulai Sabtu (1/8/2026). Seiring dengan itu, kebijakan pilah sampah juga secara efektif telah berlaku mulai hari ini.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghentian praktik open dumping.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan mulai 1 Agustus hanya sampah residu yang akan diterima di TPA Tamangapa. Sementara sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib dipilah sejak dari sumber.
“Melalui surat edaran, kami sudah menjelaskan jenis-jenis sampah yang harus dipilah. Hanya sampah residu yang akan diterima di TPA. Kami berharap seluruh masyarakat mulai melakukan pemilahan dari rumah,” ujar Helmy, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri maupun komunal di tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah menuju controlled landfill dan sanitary landfill.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait sarana atau wadah pengolahan sampah organik, Helmy mengatakan pengadaan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui anggaran kelurahan, kecamatan, maupun DLH.
Selain itu, pemerintah akan terus melakukan edukasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Pada hari pertama penerapan, DLH bersama Sekretaris Daerah akan mengumpulkan para camat dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pelaksanaan di lapangan, termasuk sistem pengangkutan sampah.
DLH menegaskan akan terus mengedukasi warga untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan, memanfaatkan berbagai metode pengolahan sampah organik seperti teba, komposter, biopori, hingga pemanfaatan maggot. Sementara sampah anorganik diarahkan disalurkan melalui bank sampah unit maupun bank sampah pusat.
Bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik, Helmy mengatakan pihaknya telah meminta seluruh camat mencari lokasi pengolahan sementara. Pemerintah juga menegaskan tidak menginginkan munculnya praktik pembuangan sampah ilegal di lahan kosong, sungai, maupun kanal.
Terkait penegakan aturan, Helmy menyebut Pemkot masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Meski demikian, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah tetap berlaku dan memuat ketentuan sanksi.
“Untuk saat ini kami menggunakan pendekatan humanis. Namun setelah masa evaluasi sekitar tiga bulan, apabila masih diabaikan, tentu penegakan perda akan dilakukan,” tegasnya.
DLH juga memastikan petugas kebersihan telah mulai diberikan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut. Selain Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 yang ditujukan kepada masyarakat, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh perangkat daerah melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.
Untuk saat ini, penyediaan wadah pemilahan sampah, pemerintah masih meminta masyarakat menyiapkannya secara mandiri. Meski demikian, Pemkot Makassar berencana mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD Pokok 2027 untuk membantu penyediaan sarana tersebut. Pemerintah juga membuka peluang keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Di sisi lain, Helmy memastikan kebijakan pemilahan sampah tidak mengubah besaran retribusi sampah bagi masyarakat karena tarif yang berlaku bersifat tetap. Namun, bagi pelaku usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pemilahan dan pengolahan mandiri, dimungkinkan adanya penyesuaian atau pengurangan biaya retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. (Jar)






