Banggar DPRD Sulsel Soroti Utang Rp18 Miliar PSDA, Penyerapan Proyek Multiyears juga Masih Rendah

MAKASSAR, RADAR MAKASSAR.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti penyelesaian utang kepada pihak ketiga serta progres pelaksanaan proyek multiyears Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.9

Anggota Banggar DPRD Sulsel, A. Patarai Amir, mempertanyakan penyelesaian utang kepada pihak ketiga yang hingga kini belum dibayarkan. Ia juga meminta penjelasan mengenai total nilai kontrak proyek multiyears yang dikerjakan hingga 2027.

“Kalau untuk utang kepada pihak ketiga yang sampai sekarang masih tertunda, apakah sudah diselesaikan? Kemudian saya juga mau tanya, sebenarnya berapa total nilai kontrak multiyears ini sampai selesai?,” kata Patarai Amir.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas PSDA Sulsel menjelaskan bahwa pembayaran utang kepada pihak ketiga telah diusulkan melalui APBD Perubahan 2026.

“Kalau untuk utang, kami sudah usulkan untuk dibayarkan di anggaran perubahan. Untuk PSDA nilainya kurang lebih Rp18 miliar,” jelasnya.

Terkait proyek multiyears, PSDA menyebut alokasi anggaran tahun 2026 sebesar sekitar Rp362,3 miliar. Hingga akhir tahun, penyerapan diperkirakan mencapai sekitar Rp240,8 miliar sehingga masih terdapat sisa sekitar Rp121,4 miliar yang akan dilanjutkan pada 2027.

“Untuk paket multiyears, dari alokasi 2026 sebesar Rp362,3 miliar, estimasi serapan hingga akhir tahun sekitar Rp240,8 miliar. Sisanya sekitar Rp121,4 miliar direncanakan pada 2027,” ujarnya.

PSDA juga meluruskan bahwa angka Rp820 miliar bukan seluruhnya merupakan proyek multiyears karena di dalamnya terdapat paket pekerjaan single year.

“Angka Rp820 miliar itu ada juga paket single year. Untuk kontrak multiyears nilainya lebih dari Rp500 miliar, sedangkan alokasi pekerjaan fisik tahun 2026 sekitar Rp362,3 miliar ditambah anggaran manajemen konstruksi sekitar Rp14 miliar,” terangnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Banggar DPRD Sulsel meminta Dinas PSDA mempercepat pelaksanaan proyek agar penyerapan anggaran lebih optimal dan tidak menimbulkan penumpukan pembayaran kepada pihak ketiga pada akhir tahun anggaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *