Ragam  

Unkhair Bentuk Tim Verifikasi Internal Tindaklanjuti Dugaan Pungli Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Prodi Pendidikan Dokter

RADARMAKASSAR.co.id — Universitas Khairun (Unkhair) menanggapi serius beredarnya unggahan di media sosial dan pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Khairun.

Melalui Pernyataan Pers Staf Khusus Rektor Bidang Advokasi yang diterbitkan di Ternate, 4 September 2026, Universitas Khairun menyatakan telah menerima dan mencatat laporan tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal tata kelola pendidikan tinggi negeri.

Universitas Khairun menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan mahasiswa maupun calon mahasiswa akan ditindaklanjuti secara serius.

“Universitas menanggapi serius setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan mahasiswa dan calon mahasiswa, serta berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas akademik,” demikian pernyataan tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Rektor Universitas Khairun telah membentuk Tim Verifikasi Internal untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi dan laporan yang beredar.

Tim tersebut terdiri atas unsur pimpinan universitas, Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Tim Hukum Unkhair.

Verifikasi akan mencakup berbagai aspek, antara lain administrasi, keuangan, serta dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Program Studi Pendidikan Dokter FKIK Unkhair.

Universitas Khairun menyatakan hasil verifikasi internal akan disampaikan secara terbuka kepada publik dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak pernyataan pers tersebut diterbitkan.

Universitas Khairun (Unkhair) juga menegaskan bahwa apabila dalam proses verifikasi ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, pihak universitas akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Universitas akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta aparat penegak hukum untuk memastikan setiap temuan yang memenuhi unsur pelanggaran dapat diproses melalui mekanisme yang semestinya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Universitas Khairun dalam menjaga tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam pernyataan pers tersebut, Universitas Khairun menegaskan bahwa langkah verifikasi yang dilakukan tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan maupun penyangkalan terhadap tuduhan spesifik yang beredar.

Pernyataan itu, menurut Universitas Khairun, merupakan bentuk komitmen institusi untuk menegakkan prinsip good university governance, sekaligus melindungi nama baik universitas dan seluruh civitas akademika.

“Pernyataan ini disampaikan atas nama Rektor dan tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atau penyangkalan atas tuduhan spesifik, melainkan sebagai bentuk komitmen Universitas untuk menegakkan prinsip good university governance dan melindungi nama baik institusi serta seluruh civitas akademika,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.

Dengan dibentuknya Tim Verifikasi Internal, Universitas Khairun kini melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang menjadi sorotan publik. 

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan informasi yang objektif mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Program Studi Pendidikan Dokter FKIK Unkhair. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *