Spesifikasi Baja Ringan Non-SNI di Proyek Revitalisasi SDI Pare’-pare’ Disorot


RADAR MAKASSAR, GOWA– Proyek bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres (SDI) Pare’-pare’ di Kecamatan Bajeng menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (PERAK) Gowa. Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp900 juta melalui kementerian pendidikan ini ditengarai adanya penyimpangan spesifikasi teknis (downspek) material bangunan.

Ketua DPD LSM PERAK Gowa, Muhammad Taufan Yunus, mengungkapkan bahwa tim investigasi lapangan yang dilakukan oleh pihaknya menemukan indikasi pengurangan volume material struktural secara masif yang dinilai dapat membahayakan keselamatan para siswa di kemudian hari.

Berdasarkan hasil pengukuran langsung menggunakan alat ukur presisi (sigmat) di lokasi proyek, tim menemukan bahwa baja ringan canal C yang digunakan untuk struktural rangka atap, yang ketebalan bahannya hanya 0,69 seharusnya berukuran standar 0,75 mm, faktanya hanya berukuran riil 0, 69 mm (kategori ringkih)
“Ini temuan fatal.

Kepala Sekolah selaku penanggung jawab anggaran dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tidak boleh main-main dengan struktur bangunan sekolah. Penggunaan yang tidak memenuhi standar jelas merupakan bentuk pengurangan mutu yang sangat berisiko bagi kekuatan bangunan,” tegas Muhammad Taufan Yunus dalam keterangan resminya kepada sejumlah media di Sungguminasa

Taufan juga menyoroti penggunaan material baja ringan untuk konstruksi rangka atap sekolah. Berasarkan analisis fisik timnya, material baja ringan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI 8399), yang merupakan syarat mutlak dalam pengadaan material bangunan fasilitas publik milik pemerintah.

Kritik keras juga dilayangkan terkait buruknya transparansi publik di lokasi proyek. Papan informasi yang dipasang dinilai sengaja dibuat kabur karena sama sekali tidak memerinci jumlah ruangan yang direhabilitasi, serta menyembunyikan item pekerjaan peningkatan lapangan upacara sekolah yang sedang berjalan. Hal ini membuat masyarakat dan tim kontrol sosial kesulitan mendeteksi total keseluruhan realisasi anggaran operasional kegiatan.

Ironisnya, saat tim investigasi LSM PERAK Gowa melakukan kunjungan lapangan guna meminta klarifikasi, tak satu pun oknum dari pihak panitia pelaksana P2SP maupun Kepala Sekolah yang menampakkan diri untuk mengawasi jalannya pekerjaan. Lapangan proyek terkesan dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari penanggung jawab formal.

“Transparansinya nol besar. Papan informasi dibuat samar tanpa rincian volume ruang, seolah ada yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik. Ditambah lagi, saat tim kami ke lokasi, tidak ada satupun panitia P2SP yang hadir. Kami menduga proyek swakelola ini sengaja dilepas total atau dimanfaatkan untuk keuntungan sepihak,” cecar Taufan.

Atas rentetan temuan tersebut, DPD LSM PERAK Gowa menegaskan tidak akan tinggal diam dan segera merampungkan berkas laporan resmi untuk diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Gowa guna diproses secara hukum.
“Kami minta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Gowa, segera memanggil Kepala Sekolah SDI Pare-pare dan seluruh panitia P2SP. Sektor pendidikan tidak boleh menjadi ladang korupsi yang mengorbankan keselamatan fisik anak-anak kita,” pungkas Taufan.
Sementara itu, Kepsek SDI Pare-pare’ , Hj Ratnah yang dikomfirmasi lewat layanan whats App (WA) mengatakan semua barang yang akan dipasang termasuk rangka baja ringan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak pengawas. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *