Hukum  

Sidang Korupsi Bibit Nanas, Nyanyian Saksi Urai Penggunaan Lahan Hingga Penukaran Uang Mata Asing 

RADARMAKASSAR.id – Kesaksian 6 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan mengurai satu demi satu benang perkara yang didakwakan jaksa. 

Mulai dari lahan milik BUMN yang disebut digunakan tanpa perjanjian kerja sama, dokumen serah terima yang diduga direkayasa, pencairan uang tunai hingga penukaran dana ke berbagai mata uang asing, kesaksian mereka membuka rangkaian peristiwa yang dinilai menguatkan konstruksi dakwaan terhadap lima terdakwa.

Enam saksi tersebut diperiksa hingga sekitar pukul 22.00 WITA dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 5 Oktober 2026. Perkara pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023-2024 itu didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52,4 miliar.

Salah satu kesaksian yang mencuat berasal dari ML, karyawan BUMN sekaligus SEVP Business Support PTPN I Regional 8. Di hadapan majelis hakim, ML mengatakan lahan aset PTPN tidak dapat dipinjamkan. 

Ia juga menyatakan tidak pernah ada perjanjian kerja sama atau MoU resmi antara PTPN I Regional 8 dengan Dinas TPH-BUN maupun pihak korporasi untuk penanaman bibit nanas di lahan perusahaan di Kabupaten Bone.

Keterangan itu berkelindan dengan kesaksian ET, karyawan BUMN yang pernah menjabat GM Kebun Bone PTPN XIV. ET mengatakan dirinya diperintahkan menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone. Perintah tersebut, menurut dia, berasal dari Pj Gubernur Sulsel dan disampaikan melalui terdakwa Hasan Sulaiman.

Sebanyak 1.680.425 bibit nanas, kata ET, akhirnya ditanam. Namun, penanaman tersebut disebut tidak disertai anggaran pemeliharaan. Bahkan biaya tenaga buruh tanam sekitar Rp41 juta baru dibayarkan setelah terdakwa Uvan Nurwahidah mentransfer dana.

Kesaksian Lain Mengarah pada Dugaan Rekayasa Dokumen Proyek

MABM, yang berstatus pelajar atau mahasiswa, mengatakan dirinya ditunjuk sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara. Dalam kesaksiannya, MABM mengaku hanya menjalankan peran administratif, termasuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kabupaten Bone, Wajo, Sinjai dan Barru.

Menurut MABM, dokumen tersebut telah disiapkan di lapangan oleh terdakwa Ririn Riyan Saputra Ajnur bersama saksi HH.

Dari kesaksian MABM pula, jaksa memperoleh gambaran mengenai pergerakan uang proyek. 

Ia mengaku sepuluh kali menarik uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah dari rekening perusahaan melalui Bank Sulselbar. Uang tersebut, menurut dia, kemudian diserahkan kepada ibunya, terdakwa Rimawaty Mansyur.

Keterangan itu diperkuat oleh saksi HH, seorang PNS Pemerintah Kabupaten Takalar. HH mengaku beberapa kali mendampingi Ririn menemui Uvan di Kabupaten Bone. Ia juga mengakui pernah menerima transfer Rp5 juta dari Rimawaty.

HH bahkan mengungkap adanya komunikasi yang disebut dibuat untuk membangun alibi bagi pihak tertentu. Ia mengatakan pernah diperintahkan Rimawaty membuat percakapan WhatsApp fiktif yang mencatut nama “Pak Hasan” untuk diteruskan kepada pihak lain.

Aliran uang juga muncul dalam kesaksian JM, komisaris PT Almira Agro Nusantara sekaligus suami Rimawaty. JM mengaku pernah mentransfer Rp2 miliar ke rekening PT Citra Agri Pratama milik terdakwa Rio Erlangga.

Menurut JM, transfer tersebut dilakukan atas arahan Hasan Sulaiman

JM juga menceritakan peristiwa penyerahan uang tunai yang menurut keterangannya terjadi di pelataran sebuah restoran cepat saji di Makassar. Ia mengatakan pernah mengantar Rimawaty menemui Hasan Sulaiman untuk menyerahkan bungkusan plastik hitam yang disebut berisi uang tunai Rp800 juta.

Kesaksian Berikutnya Membawa Persidangan pada Dugaan Perputaran Uang Melalui Penukaran Valuta Asing

A, General Manager perusahaan money changer, menunjukkan catatan transaksi penukaran Rupiah ke sejumlah mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan riyal. 

Transaksi tersebut, menurut kesaksiannya, dilakukan oleh MABM, Ririn, Rio Erlangga dan Rimawaty dalam rentang waktu tertentu.

A juga menunjukkan bukti yang disebut memiliki kesamaan nomor seri pada tujuh lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura.

Menurut A, tujuh lembar uang yang sebelumnya dibeli Ririn melalui money changer kemudian ditukarkan kembali ke Rupiah beberapa hari setelahnya oleh Rio Erlangga. Kesamaan nomor seri itu menjadi salah satu bukti yang diungkap di persidangan mengenai dugaan perputaran uang di antara para pihak.

Rangkaian kesaksian tersebut membuat persidangan tidak hanya mengungkap soal pengadaan dan distribusi bibit nanas, tetapi juga dugaan aliran dana setelah proyek berjalan.

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan keterangan keenam saksi memperkuat pembuktian jaksa terhadap perkara tersebut.

“Keterangan enam saksi hari ini sangat penting dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU,” kata Soetarmi.

Menurut dia, persidangan mengungkap dugaan rekayasa sejak penandatanganan dokumen, penggunaan lahan BUMN tanpa MoU, hingga dugaan perputaran uang melalui money changer.

Dalam perkara ini, JPU Kejati Sulsel mendakwa lima orang, yakni Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *