RADARMAKASSAR.id – Pengawasan aktivitas tempat usaha hiburan malam di kawasan Kima Square di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, semakin ditingkatkan.
Hal tersebut menyusul dengan adanya temuan pelanggaran izin hingga mempekerjakan anak di bawah umur.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy menyebutkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) di Kima Square sudah dilakukan bersama stakeholder.
Dalam RDP itu, Komisi A DPRD Makassar secara khusus meminta kepada pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan tempat usaha sesuai aktivitas atau kegiatannya.
“Kami memberikan waktu selama satu bulan sejak RDP digelar untuk melengkapi izin-izin sesuai kegiatan usahanya. Jika dalam waktu itu masih saja bandel, maka kami akan merekomendasikan ke instansi melakukan penindakan,” tegas RTQ panggilan akrab Rachmat Taqwa Quraisy, Rabu (28/10/2026).
Selain meminta pelaku usaha melengkapi perizinan sesuai aktivitasnya, RTQ juga mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial, DPPPA, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan untuk memperketat pengawasan. Kalau menemukan masih ada yang nakal, maka diminta bertindak tegas.
“Dalam sidak yang kami lakukan ditemukan ada anak di bawah umur yang dipekerjakan, termasuk juga izin-izin tempat usaha di sana itu. Kebanyakan izin usahanya sudah berakhir dan izinnya tidak sesuai dengan aktivitasnya,” sebutnya.
Sebelumnya, Lurah Daya, Andhika Agrianto angkat bicara terkait temuan Anggota DPRD Makassar di Kawasan Tempat Hiburan Malam Kawasan Kima Square yang memperkerjakan anak dibawah umur serta beberapa izin usaha telah habis.
Andhika mengungkapkan pihak kelurahan telah mengumpulkan dokumen perizinan sejumlah tempat usaha sejak Maret lalu.
Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan beberapa izin usaha yang masa berlakunya telah berakhir atau mendekati batas akhir sehingga pemilik usaha diarahkan untuk segera mengurus perpanjangan.
Ia menjelaskan, para pemilik usaha sebenarnya telah melakukan pengurusan perizinan melalui asosiasi yang menaungi mereka. Namun, proses tersebut disebut mengalami sejumlah kendala sehingga beberapa izin belum terbit.
“Pemilik usaha juga sudah mengurus melalui asosiasinya, hanya saja mendapatkan beberapa kendala dalam pengurusan. Karena itu, saat RDP yang dihadiri dinas terkait, harapannya izin tersebut sudah terbit,” jelasnya, Jumat (23/10/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang diingatnya, terdapat sekitar tiga kafe yang masa berlaku izinnya berkaitan dengan periode Juni dan September. Namun, ketika dilakukan pengecekan, pemilik usaha telah memperlihatkan formulir pengajuan perpanjangan izin.
Meski demikian, kelurahan tetap mendorong agar proses administrasi tersebut diselesaikan hingga izin yang dipersyaratkan benar-benar terbit.
Selain persoalan perizinan, Andhika menyoroti temuan mengenai adanya karyawan yang diduga masih berusia di bawah umur di tempat usaha tersebut.
Ia mengaku telah memberikan teguran kepada pemilik usaha agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Sebagai langkah pengawasan, pihak kelurahan juga mengambil inisiatif mengumpulkan data karyawan yang bekerja di masing-masing tempat usaha.
“Karyawan yang di bawah umur sudah saya tegaskan kepada pemilik usaha supaya kejadian dari hasil temuan tidak terulang. Saya juga mengambil langkah untuk mengumpulkan data karyawannya, dan setiap ada perubahan tetap dilaporkan ke kelurahan,” ujarnya.
Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha sekaligus memastikan data karyawan yang bekerja dapat diketahui oleh pihak kelurahan.
Terkait dugaan ketidaksesuaian data usia karyawan, ia menjelaskan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan data kependudukan yang tersedia. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti seluruh persoalan yang muncul lantaran data yang menjadi acuannya merupakan data kependudukan.
Ia juga menduga pemilik usaha tidak sepenuhnya mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut, lantaran terdapat perbedaan data tanggal lahir antara identitas yang diserahkan kepada pemilik usaha dan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Pemilik usaha juga sebenarnya kecolongan, karena ada perbedaan data tanggal lahir antara KTP yang diserahkan kepada pemilik usaha dengan data di Capil,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran perizinan maupun temuan pekerja di bawah umur, Lurah Daya menegaskan bahwa pihak kelurahan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Menurut dia, penentuan bentuk sanksi perlu melibatkan instansi terkait yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Pasti ada, Pak. Namun, pihak terkait yang lebih memahami sanksinya. Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan,” tutupnya. (*)





