RADARMAKASSAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masa depan generasi muda melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Ketua Pengadilan Agama Barru, Maryam Fadhilah Hamdan, S.H.I., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Barru, H. Irman, S.Ag., M.Si., di Baruga Singkerru AdaE, Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (25/11/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu dirangkaikan dengan Launching Inovasi PELITA (Penguatan Lembaga Terpadu Anti Perkawinan Anak). Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pj. Sekda, pimpinan OPD, para camat, kepala KUA, kepala desa dan lurah, TP PKK kecamatan dan desa/kelurahan, serta sejumlah lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan terpadu lintas sektor. Ia mengungkapkan bahwa meski kasus perkawinan anak mengalami penurunan, isu tersebut tetap membutuhkan perhatian besar.
“Pada tahun 2024 tercatat sekitar 61 kasus perkawinan anak, dan pada tahun 2025 turun menjadi sekitar 40 kasus. Meski demikian, angka ini tetap tinggi dan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan berbagai risiko yang ditimbulkan oleh perkawinan anak, mulai dari ketidakmatangan fisik dan mental, risiko kesehatan reproduksi, potensi lahirnya anak stunting, hingga dampak sosial yang dapat menghambat masa depan remaja.
Ia menegaskan bahwa komitmennya terhadap isu ini telah dimulai sejak menjabat sebagai Ketua DPRD Sulawesi Selatan, ketika DPRD menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Komitmen tersebut kini kembali diperkuat melalui kebijakan dan inovasi daerah di Kabupaten Barru.
“Sebagai Bupati, saya bertekad menjadikan Kabupaten Barru sebagai daerah yang mampu mewujudkan zero perkawinan anak di masa mendatang. Namun hal ini tidak akan tercapai tanpa kolaborasi,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Barru menggandeng Kementerian Agama dan berbagai lembaga untuk memperkuat sinergi pencegahan perkawinan anak hingga tingkat desa dan kelurahan. Para kepala desa, lurah, imam masjid, tokoh agama, dan TP PKK menjadi garda terdepan dalam edukasi serta pengawasan di masyarakat.
Bupati juga menekankan pentingnya memastikan setiap anak memiliki kesiapan fisik, mental, pendidikan, dan ekonomi sebelum memasuki usia perkawinan, sehingga mereka dapat terhindar dari risiko kesehatan maupun sosial di kemudian hari.(**)






