RADARMAKASSAR.ID — Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengonsultasikan penghentian dana sharing bantuan iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai 2026.
Rombongan diterima Kepala Seksi Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Maya Restusari.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi E menyampaikan keprihatinan atas kebijakan pemprov yang menghentikan dana sharing BPJS kepada kabupaten/kota, serta adanya tunggakan pembayaran tahun 2024–2025 yang belum diselesaikan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyebut kebijakan tersebut berdampak serius terhadap kepesertaan BPJS di daerah.
“Yang terjadi di Sulawesi Selatan sekarang, hampir semua kabupaten mengurangi jumlah kepesertaannya,” ujarnya, Senin (9/2).
Komisi E juga mengungkapkan sejumlah kabupaten telah membayar terlebih dahulu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan harapan diganti oleh pemerintah provinsi setelah proses verifikasi dan validasi (verval). Namun, hasil verval tidak sesuai harapan sehingga daerah mengalami kerugian.
Anggota Komisi E, Yariana Somalinggi, menyatakan persoalan tersebut semakin kompleks karena selain adanya tunggakan, muncul pula kebijakan penghentian dana sharing mulai 2026.
“Persoalan kesehatan di Sulawesi Selatan menjadi semakin rumit karena belum selesai soal utang, muncul lagi kebijakan baru,” katanya.
Anggota Komisi E lainnya, Asman, menegaskan urgensi kunjungan tersebut untuk mencari solusi sebelum dampak kebijakan tersebut meluas ke seluruh kabupaten/kota.
“Kami ingin mendapatkan petunjuk solusi yang bisa kami sampaikan kepada gubernur sebelum terjadi letupan persoalan kesehatan di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Patarai Amir mempertanyakan proses verifikasi dan validasi yang kembali dijadikan persyaratan pembayaran tunggakan.
“Verval yang sudah selesai kembali diminta ulang, ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Anggota Komisi E lainnya, Mahmud, menyoroti ketimpangan prioritas anggaran.
“Efisiensi seharusnya mengutamakan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, bukan justru memangkasnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Maya Restusari menjelaskan bahwa Kemendagri telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah agar tetap menganggarkan iuran BPJS sesuai kapasitas fiskal daerah.
“Jaminan kesehatan nasional merupakan kewajiban. Layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tunggakan pembayaran tidak dapat dihapus dan harus diselesaikan.
“Jika ada utang, itu wajib dibayar. Solusinya bisa melalui perubahan anggaran atau Belanja Tidak Terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, kegiatan yang kurang prioritas harus ditunda,” jelasnya.
Terkait intervensi pusat, Maya menyatakan Kemendagri akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi.
“Kami akan komunikasikan dengan BPKD dan BPJS serta melakukan pertemuan lanjutan sebelum perubahan anggaran,” pungkasnya.
Komisi E DPRD Sulsel berharap kunjungan tersebut mendorong intervensi lebih tegas dari pemerintah pusat agar Pemprov Sulsel kembali menganggarkan dana sharing BPJS dan melunasi seluruh tunggakan demi menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat di 24 kabupaten/kota.(**)






