RADARMAKASSAR.ID — Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyatakan sangat sepakat dengan langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberdayakan peserta magang untuk membantu operasional lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, mahasiswa magang yang selama ini ditempatkan di lapas dan rutan telah menunjukkan peran positif dan berkontribusi nyata dalam membantu tugas-tugas operasional, baik administrasi maupun program pembinaan.
“Saya menyaksikan langsung kegiatan magang saat berkunjung ke lapas dan rutan di berbagai wilayah. Mereka sangat membantu kinerja petugas, terutama dalam program pembinaan narapidana dan tahanan. Karena itu, saya sangat setuju bila pemerintah ingin memaksimalkan kegiatan magang ini,” ujar Meity, Rabu (11/2).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengumumkan rencana pemberdayaan puluhan ribu peserta magang nasional untuk mengatasi kekurangan personel di lapas dan rutan.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki kondisi pengawasan yang dinilai tidak seimbang.
Berdasarkan data, satu petugas lapas harus mengawasi antara 50 hingga 54 warga binaan, sehingga beban kerja menjadi sangat berat dan kurang efektif.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pelibatan peserta magang sangat krusial untuk mendukung kinerja lapas dan rutan.
Peserta magang akan diberdayakan dalam berbagai aspek operasional guna meringankan beban petugas dan mempercepat proses rehabilitasi narapidana.
Selain itu, Agus juga menekankan pentingnya kerja sama pengamanan dengan personel TNI dan Polri di wilayah masing-masing.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas di lapas dan rutan serta memberikan rasa aman bagi petugas dan warga binaan.
Menteri Agus menyebut salah satu tantangan terbesar adalah persoalan kelebihan penghuni atau overkapasitas.
Ia berharap masalah ini dapat diatasi dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif, termasuk alternatif hukuman seperti kerja sosial yang dinilai lebih manusiawi dan berpotensi mengurangi beban penghuni penjara.
Dalam konteks itu, Meity juga memberikan catatan agar dalam memaksimalkan peran magang, Imipas membuka kesempatan dari berbagai multidisiplin ilmu.
“Pembinaan di lapas dan rutan membutuhkan pendekatan yang kompleks dari berbagai aspek keilmuan, seperti kesehatan, psikologi, kesejahteraan sosial, pendidikan—termasuk baca tulis—serta bidang keagamaan dan lainnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungannya ke sejumlah lapas, program magang dari disiplin ilmu selain hukum, seperti psikologi dan pendidikan, sudah mulai ada, namun belum maksimal.
Kehadiran mereka terbukti memberikan dampak positif dan membantu petugas dalam program pembinaan.
“Dengan KUHP baru yang menitikberatkan pada keadilan restoratif, kita sangat membutuhkan sumber daya manusia di lapas yang memahami kerja sosial dan pemberdayaan. Orientasinya adalah pengembangan kepribadian agar narapidana dapat kembali hidup normal secara sosial dan berdaya secara ekonomi di tengah masyarakat. Karena itu, sudah tepat bila peran magang dimaksimalkan. Bahkan, saya mengusulkan agar rekrutmen ASN di lapas juga mempertimbangkan hal tersebut,” pungkasnya.(**)






