MAKASSAR, RADAR MAKASSAR.ID– Komisi A mengusir Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait ketidakhadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Erwin Sodding ) dalam rapat laporan pertanggung jawabangubernurAPBD 2025 Rabu (15/4).
“Silahkan keluar kalau tak ada kepala OPD yang datang karena kami sudah berikan kesempatan kesekian kalinya,” katanya saat membuka rapat yang di hadiri kepala Satpol PP dan kadis Diskominfo Sulsel.
Ketua Komisi A Andi Anwar Purnomo menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup, termasuk melalui undangan kedua serta toleransi waktu tambahan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, OPD tersebut tetap tidak hadir tanpa kejelasan.
“Kehadiran dalam rapat merupakan bentuk tanggung jawab terhadap tugas pemerintahan. Ini harus menjadi prioritas kepala OPD untuk mengikutirapat,” tegasnya.
Komisi A DPRD Sulsel menilai kondisi ini sebagai catatan penting terkait kedisiplinan dan komitmen OPD dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kami berharap Ke depan, hal tersebut diharapkan tidak terulang agar tidak menghambat proses pengambilan keputusan dan jalannya pemerintahan secara keseluruhan,”ucapnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi A, Nur Hasbiah menuturkan bahwa BKD, telah dipanggil sebanyak dua kali untuk mengikuti pembahasan. Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tetap tidak hadir.
“Jadwal pembahasan telah disusun secara jelas di masing-masing komisi, tidak hanya di Komisi A, tetapi juga komisi lainnya. Hari ini merupakan hari terakhir pembahasan, mengingat besok sudah masuk tahap penyerahan ke Banggar dan selanjutnya akan diparipurnakan namun tak kunjung hadir kepala BKD,” jelasnya.
Oleh karena itu, dengan kondisi tersebut, sampai hari ini tidak ada hasil pembahasan bersama BKD. Oleh karena itu, Komisi A akan menyampaikan kepada Banggar bahwa pembahasan dengan BKD tidak dapat dilaksanakan, meskipun undangan telah disampaikan secara resmi.
“Perlu juga kami tegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan bersama Bapak Gubernur, saat rapat penerimaan, bahwa kehadiran kepala OPD tidak dapat diwakilkan. Hal ini juga telah dijalankan secara disiplin oleh OPD lainnya,” pungkasnya.(*)






