Hukum  

Tambang Galian Cendara Soppeng, Aktivis Desak APH Bertindak

MAKASSAR – Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran mengrikit keras aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Soppeng yang hingga saat terus berlangsung tanpa intervensi berarti dari aparat penegak hukum.

Yusran menilai krisis ekologi di Soppeng bukan hanya ujian bagi pemerintah daerah, tetapi juga ujian bagi kredibilitas para aktivis lingkungan.

“Agar tidak dicap hanya lantang di forum dan media, beberapa hal mendesak perlu dilakukan. Segera turun ke lokasi tambang galian C di Sungai Cenrana, Salokaraja, untuk mendokumentasikan kerusakan dan mendampingi warga yang menjadi korban kebijakan abai,” Katanya, Sabtu (2/5/2026).

Ia dorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, termasuk menyelidiki dugaan hubungan aktivitas ilegal ini dengan oknum-oknum tertentu.

Sebelumnya berita beredar, Dokumentasi dan laporan warga yang dihimpun dari berbagai media lokal menunjukkan potret buram penegakan hukum di Soppeng. Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal terus berlangsung tanpa izin resmi.

Perusahaan yang beroperasi disebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), WIUP, hingga Operasional Produksi.

Dampaknya sudah di depan mata, kerusakan lingkungan di sepanjang aliran Sungai Cenrana, ancaman terhadap saluran irigasi yang mengairi persawahan, potensi gagal panen, hingga kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi daerah.

Warga menyebut aktivitas ini seolah “kebal hukum” karena dilakukan dengan alat berat dan diangkut menggunakan truk secara terang-terangan.

Salah seorang warga bahkan telah menyuarakan keprihatinan yang mendalam atas pembiaran ini.

“Kalau sampai rakyat tenggelam baik secara harfiah karena banjir, atau secara kiasan karena kerusakan lingkungan dan ekonomi, apa pemerintah daerah mau tanggung jawab?,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *