Metro  

Appi Harap Pemerintah Pusat Relaksasi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Makassar, Radarmakassar.id–  Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mewakili Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), berharap agar pemerintah pusat memberikan relaksasi terkait aturan batasan belanja pegawai sebesar 30 persen.  Aturan yang tercantum dalam undang-undang HKPD tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara mengikat pada Januari  2027 mendatang.

Menurut Munafri, ruang dialog telah dibuka bersama asosiasi pemerintah kota, kabupaten, dan gubernur, serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Atas inisiasi bersama dan dukungan dari DPR RI, telah disepakati adanya pertemuan lanjutan guna merumuskan regulasi baru yang dapat memberikan kelonggaran dalam masa transisi lima tahun penerapan batasan belanja pegawai tersebut. Langkah ini dinilai krusial demi memastikan stabilitas dan kelancaran proses keuangan di tingkat daerah.

“Kita berharap ini akan ada regulasi baru yang muncul untuk sedikit merelaksasi ini, untuk memastikan proses keuangan yang ada di daerah itu bisa berjalan dengan baik,” ujar Munafri, Selasa (9/6/2026).

Desakan relaksasi ini mencuat lantaran beban belanja pegawai di berbagai daerah melonjak signifikan setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sepenuhnya menjadi tanggung jawab anggaran pemerintah daerah. Di Kota Makassar sendiri, porsi belanja pegawai saat ini telah menyentuh angka 31,89 persen atau hampir mendekati 32 persen, melebihi ambang batas yang ditentukan.

“Karena ini belanja pegawai, belanja pegawai yang akhirnya beban pegawai yang P3K itu menjadi bebannya pemerintah kota,” ungkapnya.

Menyiasati kondisi tersebut, Munafri menjelaskan bahwa ada dua formula utama yang harus dikejar untuk menekan persentase beban pegawai, yakni memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai mesin pencetak pendapatan tambahan bagi kota. 

DPR RI juga telah menegaskan agar proses pengangkatan P3K ini tidak sampai memicu pengurangan tenaga kerja, sehingga peningkatan pendapatan menjadi jalan keluar yang paling realistis untuk menyeimbangkan postur anggaran tanpa mengorbankan hak pegawai. (jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *