RADARMAKASSAR.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan tim penyuluh hukum dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (18/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum para warga binaan terhadap berbagai perubahan dan pembaruan yang diatur dalam KUHP Baru. Melalui sosialisasi ini, WBP diberikan edukasi mengenai hak, kewajiban, serta perkembangan hukum pidana nasional yang akan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Tim penyuluh hukum yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Nasruddin, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Wahyuddin AM, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkum Sulsel, Akbar Ramadhan, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Serli Randabunga, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta Nining Yulianti, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Sulsel.
Dalam penyampaiannya, para penyuluh hukum memberikan penjelasan mengenai substansi KUHP Baru, perubahan-perubahan penting dibandingkan KUHP sebelumnya, serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Para warga binaan tampak antusias mengikuti kegiatan dan aktif berdiskusi dengan para narasumber.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pembinaan kepribadian bagi warga binaan.
“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan akses terhadap informasi dan pendidikan hukum yang memadai. Meskipun sedang menjalani masa pembinaan di dalam lapas, mereka tetap memiliki hak untuk memahami perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengetahuan hukum ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, taat hukum, dan bertanggung jawab setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Gunawan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Lapas Narkotika Sungguminasa terus berkomitmen memberikan pembinaan yang komprehensif, tidak hanya dalam aspek kepribadian dan kemandirian, tetapi juga dalam meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. (*)






