JAKARTA, RADAR MAKASSAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh data dan informasi terkait pengelolaan barang milik daerah sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan Ranperda yang tengah dibahas DPRD Sulawesi Selatan.
Dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif serta Fauzi Andi Wawo. Ketua Pansus A. Kadir Hali serta rut hadir sejumlah anggota Pansus, di antaranya Muhammad Taufik Malik, Yosia Rinto Kadang, Yariana Somalinggi, Jasrum, Sultan Tajang, Andi Tenri Abeng Salangketo, Zulfikar Limolang, Anarchie Arus Bakti, Rahmat Muhayang, dan Asni.
Kehadiran legislator Sulsel diterima oleh Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumen Aset BPAD DKI Jakarta, Bambang Tristianto, bersama Ketua Subkelompok Pembinaan, Riana Nurvianida Nasrul, di Ruang Rapat I Gedung Teknis Lantai 4 BPAD DKI Jakarta.
Dalam pemaparannya, Bambang Tristianto menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan regulasi baru terkait pengelolaan aset daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan perda sebelumnya yang telah berlaku selama dua dekade.
“Ada banyak substansi yang mengalami perubahan dan diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026, termasuk pengaturan mengenai muatan lokal berupa cakupan barang milik daerah yang terdiri atas ruang atas tanah dan ruang bawah tanah,” jelasnya.
Peraturan tersebut terdiri atas 19 bab dan 116 pasal yang mengatur secara komprehensif tata kelola aset daerah. Sementara itu, Riana Nurvianida Nasrul menjelaskan bahwa besarnya jumlah aset yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta mendorong pembentukan unit khusus bernama Jakarta Asset Management Centre (JAMC).
Menurutnya, JAMC bertugas mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah, termasuk memproses dan memberikan rekomendasi kerja sama pemanfaatan aset guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga secara rutin melaksanakan sensus aset setiap tahun sebagai upaya memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, memiliki kejelasan peruntukan, serta menjadi dasar dalam evaluasi dan pengambilan kebijakan.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, A. Kadir Halid, menyampaikan bahwa berbagai masukan yang diperoleh dari tata kelola aset di DKI Jakarta akan menjadi referensi penting dalam merampungkan pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sulawesi Selatan.
“Masukan yang diperoleh oleh Pansus dari tata kelola aset di DKI Jakarta ini tentunya akan menjadi referensi penting bagi kami untuk merampungkan Ranperda tentang Pengelolaan BMD di Sulawesi Selatan,” ujar Kadir Halid.
Melalui kunjungan kerja tersebut, DPRD Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang responsif, aplikatif, dan mampu mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih maksimal, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.(*)






