RADARMAKASSAR.co.id – Polemik pembongkaran polisi tidur di Lorong 55, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, memasuki babak baru.
Setelah video pembongkarannya viral dan memicu gelombang protes warga, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) kini mendapat ultimatum dari tokoh masyarakat (Tomas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (PERAK) Indonesia untuk mengambil langkah tegas terhadap jajaran pemerintah setempat.
Mereka mendesak Appi segera mengevaluasi sekaligus mencopot Lurah Lajangiru hingga Ketua RT apabila terbukti bertindak tanpa mengedepankan sosialisasi, musyawarah, serta prosedur pelayanan publik dalam pembongkaran fasilitas lingkungan yang dibangun secara swadaya oleh warga.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut keberadaan polisi tidur, tetapi telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Jika benar pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga yang membangun dan menggunakan fasilitas tersebut, maka ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut etika pemerintahan dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Wali Kota harus turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Sofyan, laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Lontara tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk langsung mengeksekusi pembongkaran tanpa didahului verifikasi lapangan, kajian teknis, serta komunikasi dengan warga yang terdampak.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadi fasilitator penyelesaian masalah, bukan justru mengambil kebijakan yang memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada keberatan dari sebagian warga, seharusnya difasilitasi melalui musyawarah. Jangan langsung dibongkar tanpa penjelasan. Itu justru menimbulkan kesan pemerintah bekerja tanpa transparansi,” ujarnya.
Sementara seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya juga menilai Ketua RT tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab apabila mengetahui atau turut menyetujui pembongkaran tanpa menyampaikan informasi kepada warga.
“RT adalah ujung tombak pemerintah di lingkungan masyarakat. Kalau benar tidak ada rapat, tidak ada pemberitahuan, dan warga baru tahu saat alat berat bekerja, maka fungsi RT patut dipertanyakan. Bila terbukti lalai, sudah sewajarnya dievaluasi bahkan dicopot,” katanya.
Selain meminta pencopotan Lurah dan Ketua RT apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur, Tomas dan LSM PERAK juga mendesak Inspektorat Kota Makassar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengambilan keputusan, mulai dari laporan yang masuk melalui aplikasi Lontara, proses verifikasi, dasar hukum pembongkaran, hingga pihak yang memberikan instruksi di lapangan.
Mereka berharap Wali Kota Makassar tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah konkret demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sebelumnya Diberitakan, kasus ini mencuat setelah video pembongkaran polisi tidur di Lorong 55, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Lajangiru, viral di media sosial pada Kamis (16/7/2026). Warga mengaku kecewa karena pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi, padahal polisi tidur tersebut dibangun secara swadaya menggunakan dana pribadi warga untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas di kawasan permukiman.
Salah seorang warga berinisial R mengatakan masyarakat tidak pernah menerima informasi mengenai rencana pembongkaran.
“Kami tidak diberitahu apa-apa bahwa itu mau dibongkar. Kalau ada warga yang mengeluh, warga mana? Di sini tidak ada warga yang mengeluh,” ujarnya.
Ia juga menyebut pembangunan polisi tidur sebelumnya telah memperoleh izin dari pihak kelurahan.
Menanggapi polemik tersebut, Lurah Lajangiru, Rano Karno, menyatakan pembongkaran dilakukan setelah adanya sejumlah laporan masyarakat melalui aplikasi Lontara.
Sementara Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengaku baru mengetahui persoalan itu dan menyatakan akan meminta klarifikasi kepada pihak kelurahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Makassar mengenai dasar hukum pembongkaran, hasil verifikasi atas laporan masyarakat, maupun apakah telah dilakukan sosialisasi sebelum pembongkaran dilaksanakan.
Polemik tersebut kini berkembang menjadi tuntutan publik agar dilakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan dan lingkungan.






