Menteri UMKM: Pinjaman KUR di Bawah Rp100 Juta Tidak Perlu Agunan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Wakil Rektor V Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas.

Makassar, Radarmakassar.id — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak boleh dibebani agunan. Ketentuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mikro mengakses permodalan.

Penegasan itu disampaikan Menteri UMKM saat menghadiri kegiatan Bursa Wirausaha Unggulan Sulawesi Selatan di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan, program KUR merupakan program afirmatif pemerintah bersama bank penyalur untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada pengusaha mikro.

“Secara aturan, saya pertegas sekali lagi, untuk program KUR, pinjaman dari Rp1.000.000 sampai Rp100.000.000 tidak boleh dimintakan agunan, karena itu adalah afirmatif,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pinjaman KUR dengan nilai di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, agunan tetap diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri UMKM mengakui masih ditemukan praktik di lapangan di mana sejumlah petugas bank meminta agunan kepada calon penerima KUR meski nilai pinjamannya berada di bawah Rp100 juta.

“Namun, kita paham, kita sadar, beberapa banyak juga temuan di lapangan bahwa masih ada beberapa oknum ataupun petugas-petugas bank yang masih meminta agunan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah terus melakukan sosialisasi hingga penindakan terhadap pihak bank yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.

Ia menyebut permintaan agunan oleh petugas bank biasanya dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kemampuan calon debitur dalam mengembalikan pinjaman.

“Rata-rata temuan-temuan kita di lapangan, bagi pihak-pihak bank yang masih meminta agunan, sering sekali mereka karena ada ketidakpercayaan dan kekhawatiran nanti si calon nasabah ini mungkin tidak bayar,” katanya.

Meski demikian, kelonggaran dalam KUR, kata dia, bukan berarti menghilangkan proses seleksi, monitoring, maupun pembinaan. Penyaluran tetap harus dilakukan melalui tahapan dan seleksi agar program tersebut tepat sasaran.

“Basisnya adalah memberikan kelonggaran tanpa harus mengesampingkan pemberdayaan serta monitoring maupun pembinaan kepada saudara-saudara kita yang mendapatkan program KUR ini,” jelasnya.

Menteri UMKM juga mengungkapkan penyaluran KUR di Sulawesi Selatan telah mencapai Rp12,5 triliun dengan jumlah debitur sekitar 189 ribu orang.

Dari total penyaluran tersebut, pemerintah mendorong sedikitnya 65 persen KUR masuk ke sektor produksi. Sulsel bahkan tercatat berada di atas target tersebut.

“Dan Sulawesi Selatan, kita berikan dulu aplaus, bahwa penyaluran KUR ke sektor produksinya kurang lebih 73 persen. Jadi saya pikir ini di atas rata-rata nasional,” katanya.

Nilai penyaluran KUR ke sektor produksi di Sulsel disebut mencapai sekitar Rp9 triliun.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi UMKM Sulsel untuk berkembang, khususnya pada sektor-sektor produktif.

Ia juga mendorong perguruan tinggi, khususnya Unhas, untuk mengambil peran lebih besar dalam melahirkan wirausaha muda.

Sulsel dinilai memiliki kultur kewirausahaan yang kuat dan dikenal sebagai salah satu wilayah yang banyak melahirkan pengusaha.

“Kami berharap partisipasi kampus menjadi salah satu institusi yang bisa mendorong lahirnya mahasiswa-mahasiswa, anak-anak muda yang memang konsen untuk menjadi pengusaha,” ujarnya.

Ia menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pengembangan UMKM karena menjadi pusat inovasi, kreativitas, dan riset yang dapat memperkuat daya saing usaha.

Selain akses pembiayaan, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang batas waktunya pada Oktober mendatang.

Kementerian UMKM bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini mendorong percepatan sertifikasi, salah satunya melalui mekanisme self declare bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Menteri UMKM menegaskan sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan label halal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM.

“Halal itu jangan hanya sekadar dilihat dari kata halalnya saja, tapi halal itu harus dilihat juga dari higienis, peningkatan kualitas produk, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *