RADARMAKASSAR.co.id — Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Taufan Pawe, meminta Rumah Sakit (RS) Paramount Makassar ditutup secara permanen.
Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Makassar yang membahas kasus meninggalnya cucunya. Di Kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani. Kamis (17/9/2026)
Taufan Pawe mengapresiasi RDP yang digelar Komisi D DPRD Kota Makassar. Menurut dia, forum tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus ruang untuk mengurai kronologi kejadian yang berujung pada meninggalnya cucunya.
“Saya sangat mengapresiasi Komisi D DPRD Kota Makassar yang telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat ini terkait meninggalnya cucu saya,” kata Taufan Pawe.
Ia mengatakan, kematian merupakan takdir Tuhan. Namun, rangkaian kejadian sebelum kematian tetap harus dilihat secara rasional dan faktual untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
“RDP ini merupakan pertanggungjawaban publik. Terungkap bahwa persoalan yang terjadi terhadap cucu saya ini di luar takdir. Takdir itu urusan Ilahi,” ujarnya.
“Yang kita lihat, Pak Ketua tadi mampu mengungkap dan mengurai kronologi kejadian sehingga ada akibat kematian. Kronologi kejadian inilah yang harus kita lihat dan jawab secara rasional serta faktual,” lanjutnya.
Taufan juga menyoroti pelayanan dan fasilitas yang dimiliki RS Paramount. Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kasus yang menimpa cucunya, tetapi juga adanya rangkaian kejadian lain yang menurutnya perlu menjadi perhatian.
“Rumah Sakit Paramount ini bukan hanya persoalan cucu saya. Sudah banyak rangkaian kejadian dan tindakan di rumah sakit itu yang diduga telah melakukan malapraktik,” katanya.
Taufan mengaku baru mengetahui dalam RDP bahwa DPRD Kota Makassar sebelumnya telah memberikan SP2 terkait RS Paramount.
“Bahkan, saya baru tahu tadi, Pak Dewan, DPR, legislatif, wakil rakyat sudah memberikan SP2. Artinya, sudah ada rangkaian-rangkaian kejadian yang cukup memprihatinkan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak kembali menimbulkan korban. Menurut Taufan, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
“Kita tidak ingin lagi ada korban-korban rakyat di luar sana dengan pelayanan yang begitu minim,” tegasnya.
Taufan juga menyinggung penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam RDP terkait kondisi sarana dan prasarana RS Paramount.
“Penjelasan dari Ibu Kepala Dinas Kesehatan tadi juga sudah sangat jelas, begitu minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Rumah Sakit Paramount,” katanya.
Minta Ditutup Permanen
Ketika ditanya mengenai sanksi hingga pencabutan izin rumah sakit, Taufan menyatakan sikapnya secara tegas. Ia menilai RS Paramount sebaiknya ditutup secara permanen.
“Saya berpendapat, karena sudah ada rangkaian-rangkaian kejadian yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, maka sebaiknya ditutup secara permanen. Ditutup!” tegas Taufan.
Meski demikian, Taufan mengatakan keputusan akhir terkait sanksi terhadap RS Paramount merupakan kewenangan pihak terkait. Ia mengaku tidak ingin mengintervensi pembahasan di Komisi D DPRD Kota Makassar.
“Tapi saya kembalikan kepada Ketua Komisi D. Biarlah beliau-beliau yang berdiskusi. Saya tidak mau mengintervensi,” ujarnya.
Taufan menegaskan kehadirannya dalam RDP tersebut bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI, melainkan sebagai kakek dari cucunya yang meninggal dunia.
“Saya hadir di sini tidak dengan atribut sebagai anggota dewan. Saya hadir di sini sebagai kakek dari Shalyn, cucu saya yang saya cintai, cucu pertama saya,” kata Taufan.
Ia juga mengapresiasi fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD Kota Makassar melalui RDP tersebut.
“Inilah bentuk kerja-kerja kami dalam fungsi pengawasan. Luar biasa DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasannya. Mudah-mudahan di sektor lain juga,” katanya.
Taufan mengajak seluruh pihak untuk serius mengawal pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan.
“Saya mengajak, marilah kita fokus. Kalau berkaitan dengan pelayanan publik, kita tidak boleh main-main,” tandasnya. (*)






