RADARMAKASSAR.co.id – Subdit III Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dikabarkan tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) di Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar.
Dugaan pungli di Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar (FIP UNM) dilaporkan oleh Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar.
Dari laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mengeluarkan Surat pemberitahuan perkembangan laporan itu bernomor B/5750/IX/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus Tanggal 9 September 2026, Yang ditandatangani Wadir Ditreskrimsus, AKBP Zulkarnain, SH., S.I.K, MH, Selaku Penyidik.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri membenarkan pihaknya tengah mengusut laporan tersebut.
“Iya (Sedang Ditangani),” Singkat Jufri saat dihubungi melalui via telepone, Kamis (17/9/2026).
Kata dia, saat ini tim penyidik tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut.
“Masih pengumpulan bahan-bahannya,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula dari permintaan (Kewajiban) bagi Wisudawan Fakultas Ilmu Pendidikan Tahun 2026 yang diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp 1.200.000,-
Dari data (Bukti) yang diterima berupa bukti penyetoran bagi calon Wisudawan Fakultas Ilmu Pendidikan setoran melalui 2 Bank Pemerintah, dengan nomor rekening tujuan “IKA FIP Organisasi”.
Wisudawan lainnya, Melakukan tranfer via Bank BRI, Yang ditujukan ke rekening IKA FIP UNM pada bank BNI. Nomor referensi 1960643504***. (*)





