RADARMAKASSAR.id – Saksi Chandra dikabarkan tidak menghadiri panggilan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Padahal, namanya tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aliran dana Rp19,5 miliar dari salah satu terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, membenarkan ketidakhadiran Chandra dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Kejati Sulsel meminta agar pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang.
“Dia dijadwalkan untuk bersaksi, tapi belum sempat hadir memenuhi panggilan. Jadi diminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Soetarmi saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 3 November 2026.
Nama Chandra sebelumnya muncul dalam dakwaan perkara pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar. Jaksa menguraikan adanya transfer uang sebesar Rp19,5 miliar dari terdakwa Rio Erlangga, Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP), ke rekening atas nama Chandra.
Dalam dakwaan disebutkan, transfer tersebut berlangsung sebanyak tujuh kali transaksi pada rentang April hingga Juli 2024. Transaksi dilakukan setelah PT CAP menerima pembayaran sekitar Rp40 miliar dari proyek pengadaan bibit nanas.
Namun, jaksa belum menguraikan secara terperinci tujuan dan peruntukan uang Rp19,5 miliar tersebut dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Dalam perkara ini, Chandra juga disebut menjabat sebagai komisaris PT Cipta Agri Pratama dan PT Dua Lima Agro Indonesia. Kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan penyediaan bibit nanas dalam proyek pengadaan yang kini disidangkan.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menyatakan akan mendalami nama dan peran Chandra yang muncul dalam dakwaan tersebut. Soetarmi mengatakan, pendalaman akan dilakukan dengan melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Nanti kita lihat sejauh mana fakta persidangan,” kata Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut dia, apabila dalam persidangan terungkap adanya peran atau keterlibatan Chandra, fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini menyeret lima terdakwa. Mereka adalah Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Rio Erlangga selaku Direktur PT CAP; Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara; Hasan Sulaiman selaku anggota tim pendamping Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024; serta Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa kelima terdakwa dengan ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Sulsel menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas, antara lain penggelembungan harga atau mark-up dan indikasi pengadaan fiktif. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan sekitar Rp50 miliar.
Kejati Sulsel sebelumnya juga menyita uang Rp1,25 miliar dari pihak yang berstatus tersangka. Sementara itu, terdakwa Rimawaty disebut telah mengembalikan uang Rp3,08 miliar. Total uang yang telah disita dan dikembalikan mencapai sekitar Rp4,33 miliar. (*)





