RADARMAKASSAR.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin menyebutkan, berkas tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel Bakhtiar Baharuddin telah lengkap dan segera dilimpahkan Ke Pengadilan untuk disidangkan.
Hal itu diungkapkannya saat menyampaikan perkembangan beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (2/11/2026).
“Berkas (Bakhtiar Baharuddin) sudah lengkap sisa pelimpahan ke Pengadilan, sisa menunggu putusan dari Praperadilan yang dilayangkan oleh Eks PJ Gubernur,” Kata Syarifuddin.
Ia menyebutkan, pihaknya optimistis Hakim menolak praperadilan yang dilayangkan oleh Eks Pj Gubernur.
“Mudah-mudahan ditolak oleh Hakim. Karna dasar Perhitungan kerugian negara (kemarin) yang menjadi pokok perkara telah keluar, Kita menunggu putusan praperadilan setelah itu kita limpahkan,” sebutnya.
Dirinya pun berharap, semua pihak untuk dapat memantau pelaksanaan sidang Praperadilan tersebut agak berjalan dengan normal.
“Kita meminta LSM dan Aktivis Anti Corruption untuk membantu memantau persidangan karna ini sangat ganjal kenapa bisa dikabulkan sebelumnya, olehnya kita berharap agar persidangan ini bisa teman-teman LSM dan Aktivis Anti Korupsi untuk memantau,” terangnya.
Diketahui, Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menempuh jalur hukum untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menggelar sidang perdana permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks, Jumat (30/10/2026) dan dilanjutkan dengan persidangan Senin (2/10/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Bahtiar Baharuddin sebagai pemohon untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Sidang perdana yang berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 17.35 WITA tersebut dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. (*)






