RADARMAKASSAR.id — Menjelang sidang praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (BB), Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) menyatakan dukungan moril kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Dukungan tersebut disampaikan melalui aksi damai di depan Kantor Kejati Sulsel, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 16.10 WITA. Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda itu berlangsung tertib.
Perwakilan GRD dan FPD diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dalam aksi tersebut, kedua organisasi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Perkara ini menjadi sorotan publik seiring dengan pengajuan permohonan praperadilan kedua oleh Bahtiar Baharuddin, yang menjabat Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024.
Dalam pernyataan sikap bersama, GRD dan FPD menyampaikan empat poin utama. Pertama, menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel dalam upaya pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Kedua, memberikan dukungan moril agar Kejati Sulsel tetap teguh, berani, dan profesional dalam menghadapi proses praperadilan kedua tersebut.
Ketiga, mendesak Kejati Sulsel agar tidak gentar menghadapi berbagai tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga meminta agar perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dituntaskan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat di Sulawesi Selatan untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pengelolaan aset dan keuangan negara berjalan sesuai aturan.
Menanggapi dukungan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan apresiasi kepada para pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam GRD dan FPD.
“Kami sangat mengapresiasi langkah rekan-rekan dari GRD dan FPD. Khususnya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, para pemuda telah menunjukkan kepedulian dan turut aktif mengambil peran dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan,” ujar Soetarmi, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, dukungan dari elemen masyarakat menjadi dorongan positif bagi Kejati Sulsel untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, independen, dan berintegritas.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang Praperadilan Kedua Dijadwalkan Jumat
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang praperadilan dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), pukul 10.00 WITA.
Dalam perkara tersebut, Bahtiar Baharuddin tercatat sebagai pemohon, sedangkan Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi pihak termohon.
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar.
Dukungan GRD dan FPD tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat yang meminta agar penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas berjalan transparan dan sesuai hukum, dengan tetap menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. (*)






