RADARMAKASSAR.id – Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka peremajaan data pemilih bagi warga binaan serta pembahasan penentuan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dalam lapas, Kamis (29/10).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, di ruang kerjanya. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak politik warga binaan melalui proses pendataan yang akurat dan koordinasi terkait penyelenggaraan pemilu di lingkungan lapas.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pemutakhiran data pemilih agar warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat terdata dengan baik. Selain itu, penentuan jumlah KPPS juga menjadi perhatian guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di dalam lapas.
Kalapas Moh. Ilham Agung Setyawan menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan ruang dan dukungan kepada KPU dalam melaksanakan tugas pendataan serta mempersiapkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu bagi warga binaan.
“Kami siap mendukung KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih di lapas. Fokus kami adalah memastikan data warga binaan terkelola dengan baik sehingga hak politik mereka dapat diperjuangkan dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga binaan tetap memiliki hak yang harus kita hormati, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pemilu sesuai persyaratan,” ungkap Kalapas.
Ia menegaskan bahwa ketepatan data menjadi hal penting agar tidak ada warga binaan yang memenuhi persyaratan kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya akibat kendala pendataan. Oleh karena itu, koordinasi antara pihak lapas dan KPU perlu terus dilakukan, termasuk dalam mempersiapkan kebutuhan KPPS sesuai ketentuan penyelenggaraan pemilu.
Melalui koordinasi ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa berkomitmen mendukung pemenuhan hak konstitusional warga binaan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk pelayanan yang memastikan bahwa proses pembinaan di dalam lapas tidak mengabaikan hak-hak warga binaan sebagai warga negara.
Pendataan yang akurat, koordinasi yang baik, dan pemenuhan hak pilih menjadi perhatian bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib dan sesuai ketentuan. (*)






