Hukum  

Tak Terima Kembali Jadi Tersangka, BB Layangkan Praperadilan, Sidang Dijadwalkan Besok

RADARMAKASSAR.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bachtiar Baharuddin, kembali melayangkan gugatan Praperadilan di PN Tipikor Makassar usai dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. 

Praperadilan kedua yang diajukan oleh Mantan PJ Gubernur Sulsel tersebut untuk mempersoalkan keabsahan penetapan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks pada 13 Oktober 2026. Bachtiar bertindak sebagai pemohon, sedangkan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi termohon. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, klasifikasi perkara tersebut menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan penetapan tersangka kedua terhadap Bachtiar. Ia mengatakan penyidik menetapkan mantan penjabat gubernur itu sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi pada 12 Oktober 2026. Namun, berbeda dengan penetapan pertama, kali ini penyidik tidak menahannya.

“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan,” kata Soetarmi, Rabu, 21 Oktober 2026.

Soetarmi juga membenarkan Bachtiar kembali mengajukan praperadilan. Menurut dia, permohonan tersebut merupakan gugatan kedua yang diajukan Bachtiar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Belum adanya penahanan terhadap Bachtiar menjadi salah satu perbedaan mencolok dibandingkan proses hukum sebelumnya. Meski demikian, status tersangka dan tindakan penahanan merupakan dua tindakan hukum berbeda yang masing-masing harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Putusan pertama tak menghentikan penyidikan

Bachtiar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Penyidik Kejati Sulsel ketika itu juga menahannya.

Ia kemudian mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Melalui permohonan tersebut, Bachtiar mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan itu pada 29 Juni 2026. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan penahanan yang berkaitan dengan penetapan tersebut juga dinyatakan tidak sah.

Putusan itu menjadi dasar pembebasan Bachtiar dari tahanan. Namun, putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pengusutan perkara pengadaan bibit nanas.

Sehari setelah putusan dibacakan, Soetarmi menyatakan Kejati Sulsel menghormati putusan hakim. Kejaksaan tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut melalui langkah hukum yang sesuai ketentuan.

Penyidik kemudian kembali memeriksa Bachtiar sebagai saksi pada 31 Agustus 2026. Pemeriksaan itu berlangsung setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada saat itu, Kejati Sulsel menjelaskan bahwa penyidikan tetap berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sebelumnya telah diterbitkan.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 12 Oktober 2026, ketika Bachtiar kembali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Dengan penetapan kedua tersebut, fokus sengketa hukum kini bergeser pada keabsahan tindakan terbaru penyidik. Praperadilan akan menguji apakah penetapan tersangka itu dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang memenuhi persyaratan hukum. Penilaian tersebut berada dalam kewenangan hakim praperadilan dan belum merupakan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana dalam perkara pokok.

Fakta persidangan menyeret nama Bachtiar

Penetapan tersangka kedua terhadap Bachtiar berlangsung ketika persidangan lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Perkara itu berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023–2024. Nilai anggarannya disebut sekitar Rp60 miliar, sedangkan kerugian keuangan negara yang disebut dalam penanganan perkara mencapai sekitar Rp52,4 miliar berdasarkan audit BPKP. Angka dan kesimpulan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang masih diuji dalam proses hukum.

Bachtiar menjadi salah satu pihak yang diperiksa jaksa dalam persidangan karena menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada periode yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Dalam sidang 12 Oktober 2026, jaksa mendalami pengetahuan Bachtiar mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, penggunaan lahan PTPN XIV di Kabupaten Bone, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Bachtiar membantah pernah memerintahkan pengadaan bibit nanas, mengarahkan penggunaan lahan PTPN XIV untuk penanaman, atau memerintahkan Hasan Sulaiman mengoordinasikan pengadaan dan mencari tenaga kerja.

Ia juga membantah menerima uang dari pihak penyedia maupun terlibat dalam transaksi yang dipersoalkan jaksa.

Keterangan Bachtiar tersebut merupakan bantahan dan bagian dari materi pemeriksaan saksi, bukan putusan mengenai fakta perkara. Bantahannya perlu diuji bersama keterangan saksi lain, dokumen, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Penetapan tersangka terhadap seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tuduhan terhadapnya telah terbukti.

Keterangan saksi soal lahan dan penyaluran bibit

Salah satu hal yang didalami jaksa berkaitan dengan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas.

Dalam persidangan pada 5 Oktober 2026, saksi dari pihak PTPN menyatakan tidak pernah ada perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan Dinas TPHBun Sulsel maupun perusahaan terkait penggunaan lahan tersebut untuk program penanaman bibit nanas.

Mantan General Manager Kebun Bone PTPN XIV juga memberikan keterangan mengenai instruksi penanaman yang disampaikan melalui Hasan Sulaiman. Menurut saksi, Hasan menyampaikan bahwa instruksi tersebut berasal dari Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Keterangan itu merupakan kesaksian tidak langsung mengenai sumber instruksi dan masih harus dinilai bersama bukti lain.

Saksi menyebut sekitar 1.680.425 bibit nanas ditanam di lahan PTPN XIV. Ia juga mengungkapkan tidak tersedianya anggaran pemeliharaan tanaman dan adanya biaya tenaga kerja sekitar Rp41 juta yang baru dibayarkan setelah uang ditransfer oleh terdakwa Uvan Nurwahidah.

Keterangan itu menjadi bagian dari upaya jaksa mengurai proses penanaman dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Namun, pernyataan saksi mengenai instruksi yang disampaikan melalui pihak lain tidak otomatis membuktikan bahwa Bachtiar memerintahkan atau mengetahui seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Bachtiar sendiri membantah memberikan instruksi penggunaan lahan PTPN XIV untuk program pengadaan bibit nanas.

Petani membantah menerima bantuan sesuai dokumen

Dalam sidang lanjutan pada 19 Oktober 2026, sejumlah petani di Kabupaten Bone membantah menerima bibit nanas sesuai jumlah yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Para saksi juga mempersoalkan data luas lahan, daftar penerima bantuan, serta tanda tangan dalam dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).

Ketua Kelompok Tani Unnyie berinisial H mengaku kelompoknya tidak pernah mengajukan bantuan bibit nanas. Ia membantah data yang mencantumkan kelompoknya memiliki lahan seluas 50 hektare.

Saksi I, anggota Kelompok Tani Mamminasae, membantah memiliki lahan empat hektare dan menerima 160 ribu bibit seperti yang tercantum dalam dokumen. Ia mengaku hanya menerima sekitar 100 batang bibit untuk ditanam di lahan sekitar lima are. Ia juga membantah tanda tangan dalam daftar penerima bantuan sebagai tanda tangannya sendiri.

Saksi M menyatakan hanya menerima 75 batang bibit, padahal dokumen mencatat alokasi 140 ribu batang untuk lahan seluas 3,5 hektare. Sementara itu, saksi S mengaku tidak menerima bantuan karena sedang berada di Makassar ketika pembagian berlangsung, meskipun namanya tercantum sebagai penerima 140 ribu bibit.

Kepala Desa Mabbiring berinisial AS juga mengaku menandatangani proposal setelah diminta seseorang yang mengaku sebagai utusan pemerintah provinsi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan para saksi tersebut mengindikasikan dugaan penggelembungan data penerima dan luas lahan serta dugaan pemalsuan tanda tangan. Pernyataan itu merupakan penilaian dari pihak kejaksaan, bukan temuan yang telah diputuskan pengadilan.

Keterangan para petani itu memperlihatkan adanya ketidaksesuaian yang perlu diuji antara dokumen pengadaan dan kondisi di lapangan. Namun, dugaan pemalsuan dokumen maupun penggelembungan data tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Penangkar mengungkap harga bibit

Persidangan juga mengungkap keterangan penangkar benih asal Subang, Efrizal Ali, mengenai harga bibit nanas yang dipasok kepada PT Citra Agri Pratama, perusahaan yang dipimpin terdakwa Rio Erlangga.

Efrizal mengaku menjual bibit dengan harga sekitar Rp800 hingga Rp1.300 per batang. Harga tersebut disebut jauh di bawah harga pengadaan yang mencapai Rp15 ribu per batang. Perbandingan itu bersumber dari keterangan dalam persidangan dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

Ia juga menerangkan pengiriman sekitar empat juta bibit dan pembayaran bertahap sekitar Rp4,4 miliar tanpa disertai invoice, berdasarkan keterangannya di persidangan. Efrizal turut menyebut sebagian bibit yang dipasok belum bersertifikat.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian mengenai rantai pasok, harga, dan spesifikasi bibit. Perbedaan harga itu perlu ditelaah bersama kontrak, mutu bibit, biaya distribusi, dan dokumen pembayaran sebelum ditarik sebagai kesimpulan mengenai penyimpangan atau kerugian negara.

Fakta persidangan mengenai lahan, jumlah bibit, dokumen penerima, dan harga pengadaan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah dibuktikan jaksa terhadap lima terdakwa. Hubungan setiap fakta tersebut dengan dugaan keterlibatan Bachtiar tetap harus dibuktikan secara tersendiri.

Lima terdakwa dan peran masing-masing

Jaksa mendakwa lima orang dalam perkara pengadaan bibit nanas tersebut. Mereka adalah Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Uvan Nurwahidah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Rio Erlangga menjabat Direktur PT Citra Agri Pratama. Hasan Sulaiman merupakan anggota tim pendamping Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024. Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar. Adapun Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dalam rangkaian pengadaan dan penyaluran bibit nanas yang berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar. Uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan di persidangan.

Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 603 mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Pasal 18 UU Tipikor mengatur pidana tambahan, termasuk pembayaran uang pengganti, sedangkan Pasal 20 huruf c KUHP berkaitan dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penerapan pasal-pasal tersebut dalam perkara ini merupakan bagian dari dakwaan dan penilaiannya berada pada majelis hakim.

Dakwaan tersebut merupakan tuduhan jaksa yang masih harus dibuktikan di persidangan. Identitas, jabatan, dan peran yang disebut dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Ujian hukum kedua bagi Kejati Sulsel

Praperadilan kedua Bachtiar kini menjadi ujian bagi penyidik Kejati Sulsel setelah penetapan tersangka sebelumnya dibatalkan hakim. Kejaksaan harus mempertanggungjawabkan dasar dan prosedur penetapan terbaru, sedangkan Bachtiar berhak menguji keabsahannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Putusan praperadilan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya tindakan yang menjadi objek permohonan. Putusan itu tidak otomatis menentukan bersalah atau tidaknya Bachtiar dalam perkara pokok dugaan korupsi bibit nanas.

Di sisi lain, proses persidangan lima terdakwa terus menguji dugaan penyimpangan dalam pengadaan, penyaluran bibit, dokumen penerima bantuan, dan aliran uang. Setiap keterangan saksi harus diperiksa bersama bukti lain, termasuk bantahan pihak yang disebut dalam persidangan.

Sidang perdana praperadilan Bachtiar yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, menjadi awal babak baru sengketa hukum tersebut. Yang dipertaruhkan bukan hanya keabsahan penetapan tersangka seorang mantan penjabat gubernur, melainkan juga ketepatan prosedur penegakan hukum dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dugaan tersebut dan keterkaitan Bachtiar dengan perkara pokok belum dapat dinyatakan terbukti.

Kejati Sulsel Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Mantan Pj Gubernur Sulsel Mantan Pj Gubernur Sulsel Kembali Jadi Tersangka Pengadilan Negeri Makassar Praperadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *