RADARMAKASSAR.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menempuh jalur hukum untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menggelar sidang perdana permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks, Jumat (30/10/2026) dan dilanjutkan dengan persidangan Senin (2/10/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Bahtiar Baharuddin sebagai pemohon untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Sidang perdana yang berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 17.35 WITA tersebut dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H.
Pihak pemohon diwakili tim penasihat hukum dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung RI c.q. Kepala Kejati Sulsel, diwakili Tim Jaksa Kuasa Termohon.
Agenda persidangan diawali dengan penyerahan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Bahtiar secara bergantian.
Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal menawarkan kesepakatan mengenai tahapan persidangan berikutnya. Hal tersebut mempertimbangkan batas waktu penyelesaian perkara praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat meniadakan tahapan replik dan duplik. Dengan demikian, persidangan akan langsung memasuki agenda pembuktian setelah pihak termohon menyampaikan jawaban.
Hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan lanjutan selama empat hari kerja, mulai 2 hingga 5 November 2026.
Menanggapi bergulirnya gugatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bahtiar Baharuddin.
“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh pemohon,” ujar Soetarmi.
Ia memastikan Tim Jaksa Kuasa Termohon telah mempersiapkan diri untuk menghadapi seluruh tahapan persidangan.
“Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” tegasnya.
Soetarmi juga menegaskan Kejati Sulsel siap membuktikan bahwa seluruh tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)






