RADARMAKASSAR.id – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (29/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai unsur pemerintahan dan kelompok tani.
Persidangan tersebut mengungkap sejumlah persoalan serius, mulai dari dugaan rekayasa dokumen administrasi, penyerahan bibit dalam kondisi rusak, hingga ketidaksesuaian jumlah bibit yang diterima kelompok tani.
Para saksi yang dihadirkan di antaranya M (45), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL); Ir. A (57), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru; Ir. MA (59), Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wajo; ARM (54), Kepala Desa Palippu, Kabupaten Wajo; AAI (40), Pimpinan Pertanian Kecamatan (PPK) Tanasitolo, Kabupaten Wajo; serta MN (43), Ketua Kelompok Tani (Poktan) HEU Kabupaten Sinjai.
Mereka memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk memperkuat pembuktian terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman.
Salah satu fakta yang mencuat berasal dari Kabupaten Sinjai. Ketua Poktan HEU, MN, menerangkan bahwa kelompoknya hanya menerima 5.000 batang bibit, meskipun dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tercatat sebanyak 100.000 bibit.
Ironisnya, ribuan bibit yang diterima dalam kondisi busuk dan rusak.
Secara keseluruhan, dari 100.000 bibit yang disalurkan untuk Kabupaten Sinjai, sebanyak 36.000 bibit dilaporkan mengalami kerusakan. Bibit tersebut disebut tidak pernah diganti oleh pihak penyedia.
Persoalan serupa juga terjadi di Kabupaten Wajo. Saksi ARM dan AAI mengungkapkan, sekitar 30.000 dari total 100.000 bibit yang diterima atau sekitar 30 persen, tiba dalam kondisi rusak dan membusuk.
Penggantian bibit baru dilakukan setelah adanya penolakan untuk menandatangani BAST.
Kondisi tersebut berdampak terhadap keberhasilan penanaman. Sejumlah bibit yang didistribusikan ke wilayah Wajo dan Sinjai dilaporkan gagal tumbuh.
Proposal Diduga Dibuat Setelah Bibit Didistribusikan
Tak hanya persoalan kualitas dan jumlah bibit, persidangan juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen pengajuan bantuan kelompok tani.
Keterangan saksi AAI mengungkapkan bahwa proposal permohonan bantuan bibit nanas dari kelompok tani ternyata baru dibuat pada Juli 2024.
Padahal, distribusi bibit nanas telah berlangsung sejak Maret hingga April 2024.
Dokumen tersebut diduga dibuat dengan menggunakan tanggal mundur (backdate), seolah-olah proposal telah diajukan sejak November 2023.
Temuan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian JPU untuk mengungkap proses pengadaan hingga penyaluran bibit nanas yang diduga bermasalah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, keterangan para saksi semakin memperkuat rangkaian fakta yang sedang dibuktikan JPU dalam perkara tersebut.
“Fakta persidangan hari ini sangat terang. Mulai dari usulan proposal yang direkayasa dan dibuat belakangan, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang menjadi korban karena menerima puluhan ribu bibit yang sudah rusak dan membusuk tanpa ada penggantian. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara,” tegas Soetarmi, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, JPU akan terus merangkai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap di persidangan untuk memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)






